NGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi memastikan hak pilih para penyandang disabilitas tetap terjamin dalam menyalurkan hak suaranya di pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat menjelaskan pihaknya telah memiliki program pemilu akses teemasuk ramah bagi para penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum termasuk didalamnya mengatur tentang perlakukan khusus dan ketentuan khusus bagi pemilih difabel.
Lanjut Ridho, dari jumlah DPT pemilu 2024 mendatang sebanyak 710.425 pemilih terdapat 3.520 pemilih penyandang disabilitas.
“Terdiri dari disabilitas fisik, disabilitas mental, disabilitas wicara, disabilitas sensorik netra, disabilitas intelektual dan disabilitas sensorik rungu,” ungkapnya saat ditemui JTV di kantor KPU setempat, Rabu (29/11/2023).
Dalam pelaksanaan pemungutan suara mendatang, nantinya akan ada pelayanan khusus di TPS bagi para penyandang disabilitas tersebut.
“Pelanayanan tersebut mulai dari penyediaan kursi roda, hingga pendampingan pemilih yang dilakukan oleh pihak keluarga atau dari KPPS dengan syarat mengisi formulir pendamping pemilih,” imbuh Ridho.
Ridho berharap, adanya perlakukan khusus bagi pemilih dari penyandang disabilitas tersebut, maka para penyandang disabilitas dapat menyalurkan hak suaranya dengan nyaman. Serta para penyandang disabilitas tersebut tetap menyalurkan hak pilihan dalam pemilu 2024. (ito/rok)
Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat menjelaskan pihaknya telah memiliki program pemilu akses teemasuk ramah bagi para penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum termasuk didalamnya mengatur tentang perlakukan khusus dan ketentuan khusus bagi pemilih difabel.
Lanjut Ridho, dari jumlah DPT pemilu 2024 mendatang sebanyak 710.425 pemilih terdapat 3.520 pemilih penyandang disabilitas.
“Terdiri dari disabilitas fisik, disabilitas mental, disabilitas wicara, disabilitas sensorik netra, disabilitas intelektual dan disabilitas sensorik rungu,” ungkapnya saat ditemui JTV di kantor KPU setempat, Rabu (29/11/2023).
Dalam pelaksanaan pemungutan suara mendatang, nantinya akan ada pelayanan khusus di TPS bagi para penyandang disabilitas tersebut.
“Pelanayanan tersebut mulai dari penyediaan kursi roda, hingga pendampingan pemilih yang dilakukan oleh pihak keluarga atau dari KPPS dengan syarat mengisi formulir pendamping pemilih,” imbuh Ridho.
Ridho berharap, adanya perlakukan khusus bagi pemilih dari penyandang disabilitas tersebut, maka para penyandang disabilitas dapat menyalurkan hak suaranya dengan nyaman. Serta para penyandang disabilitas tersebut tetap menyalurkan hak pilihan dalam pemilu 2024. (ito/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News