TUBAN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban, menggelar bimbingan teknis penggunaan sistem informasi kampanye dan dana kampanye kepada partai politik peserta pemilu 2024 di Kantor KPU setempat di Jalan Pramuka Tuban, Kamis (16/11/2023) siang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh operator partai politik.
Pantauan JTV di lokasi, para peserta diberikan bekal terkait mekanisme hingga teknis penggunaan sistem informasi kampanye dan dana kampanye. Penggunaan sistem yang disebut KPU dengan “Sikadeka” ini, diharapkan bisa mempermudah peserta pemilu dalam melakukan pelaporan informasi dan dana kampanye.
“Bimtek ini terkait penggunaan sistem informasi kampanye dan dana kampanye. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada parpol terkait laporan dana kampanye,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh.
Imbuhnya, laporan dana kampanye ini sangat penting, lantaran saat mengakhiri masa kampanye peserta pemilu harus menyerahkan laporan akhir, yaitu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang akan disampaikan kepada kantor akuntan publik untuk dilakukan audit.
“Dengan menggunakan sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka) milik KPU pusat ini, partai politik bisa secara mandiri menginput atau menata kelola sistem informasi berkaitan dengan dana kampanye,” tambah Zakiyatul.
Sekedar diketahui, tahapan kampanye partai politik dan caleg peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga terakhir 10 Februari 2024 mendatang. Kampanye tersebut meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, hingga pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. (dzi/rok)
Pantauan JTV di lokasi, para peserta diberikan bekal terkait mekanisme hingga teknis penggunaan sistem informasi kampanye dan dana kampanye. Penggunaan sistem yang disebut KPU dengan “Sikadeka” ini, diharapkan bisa mempermudah peserta pemilu dalam melakukan pelaporan informasi dan dana kampanye.
“Bimtek ini terkait penggunaan sistem informasi kampanye dan dana kampanye. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada parpol terkait laporan dana kampanye,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh.
Imbuhnya, laporan dana kampanye ini sangat penting, lantaran saat mengakhiri masa kampanye peserta pemilu harus menyerahkan laporan akhir, yaitu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang akan disampaikan kepada kantor akuntan publik untuk dilakukan audit.
“Dengan menggunakan sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka) milik KPU pusat ini, partai politik bisa secara mandiri menginput atau menata kelola sistem informasi berkaitan dengan dana kampanye,” tambah Zakiyatul.
Sekedar diketahui, tahapan kampanye partai politik dan caleg peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga terakhir 10 Februari 2024 mendatang. Kampanye tersebut meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, hingga pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News