TUBAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, mengimbau kepada ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa hingga BPD, untuk bersikap netral dalam pemilu 2024. Apalagi, saat ini sudah memasuki masa kampanye, yang dinilai rawan terjadi pelanggaran dengan melibatkan unsur tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono mengatakan, terkait netralitas pihaknya mengimbau kepada semua pihak yang terlibat kampanye harus netral tanpa melibatkan unsur TNI-Polri, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa hingga Anggota BPD.
Lanjut Sudarsono, unsur tersebut tidak boleh terlibat dalam tim atau pelaksana kampanye bagi calon atau peserta pemilu. Namun kalau mereka hanya terlibat untuk datang mendengarkan visi dan misi calon atau peserta diperbolehkan.
“Khusus untuk TNI-POLRI mereka juga diperbolehkan ikut kampanye, selama mereka hanya bertugas sebagai pihak yang menjaga keamanan,” tegasnya kepada JTV, Kamis (30/11/2023).
Imbuhnya, unsur tersebut juga dilarang membuat status, melakukan like, komen dan juga share calon atau pasangan tertentu. Hal tersebut mengacu keputusan bersama oleh Menpan-RB, Mendagri dan juga Bawaslu terkait netralitas.
“Jika mereka kedapatan melanggar, maka kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi,” tandasnya.
Sekedar diketahui, masa kampanye pemilihan umum serentak 2024 dimulai pada 28 november 2023 sampai 10 Februari 2024. Sementara pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. (dzi/rok)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono mengatakan, terkait netralitas pihaknya mengimbau kepada semua pihak yang terlibat kampanye harus netral tanpa melibatkan unsur TNI-Polri, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa hingga Anggota BPD.
Lanjut Sudarsono, unsur tersebut tidak boleh terlibat dalam tim atau pelaksana kampanye bagi calon atau peserta pemilu. Namun kalau mereka hanya terlibat untuk datang mendengarkan visi dan misi calon atau peserta diperbolehkan.
“Khusus untuk TNI-POLRI mereka juga diperbolehkan ikut kampanye, selama mereka hanya bertugas sebagai pihak yang menjaga keamanan,” tegasnya kepada JTV, Kamis (30/11/2023).
Imbuhnya, unsur tersebut juga dilarang membuat status, melakukan like, komen dan juga share calon atau pasangan tertentu. Hal tersebut mengacu keputusan bersama oleh Menpan-RB, Mendagri dan juga Bawaslu terkait netralitas.
“Jika mereka kedapatan melanggar, maka kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi,” tandasnya.
Sekedar diketahui, masa kampanye pemilihan umum serentak 2024 dimulai pada 28 november 2023 sampai 10 Februari 2024. Sementara pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News