TUBAN - Memasuki masa kampanye pemilihan umum serentak 2024, para calon yang berkompetisi mulai memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat strategis di Kabupaten Tuban. Salah satunya seperti terpantau di Jalan Protokol Tuban Kota, Rabu (29/11/2023) pagi.
Sayangnya, sebagian APK yang dipasang baik Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten maupun Capres-Cawapres, diduga menyalahi aturan. Pasalnya, APK tersebut dipasang di tiang listrik, tembok rumah warga tanpa izin, hingga dipasang di lingkungan lembaga pendidikan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono mengimbau agar peserta pemilu mematuhi aturan yang ada, khususnya terkait pemasangan apk.
“Peserta pemilu harus berpedoman kepada peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, SK KPU 1015 Kabupaten Tuban terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye, sampai peraturan Bupati Tuban tentang pemasangan alat peraga kampanye,” terangnya kepada JTV, Rabu (29/11/2023).
Dalam aturan tersebut, peserta pemilu dilarang memasang APK di tempat ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas pemerintah, dipasang di tiang listrik, hingga dipaku di pohon.
“Jika ada yang melanggar, kami akan mengkaji dan tindaklanjuti itu,” tandas Sudarsono.
Sekedar diketahui, masa kampanye pemilihan umum serentak 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sementara pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. (dzi/rok)
Sayangnya, sebagian APK yang dipasang baik Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten maupun Capres-Cawapres, diduga menyalahi aturan. Pasalnya, APK tersebut dipasang di tiang listrik, tembok rumah warga tanpa izin, hingga dipasang di lingkungan lembaga pendidikan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono mengimbau agar peserta pemilu mematuhi aturan yang ada, khususnya terkait pemasangan apk.
“Peserta pemilu harus berpedoman kepada peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, SK KPU 1015 Kabupaten Tuban terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye, sampai peraturan Bupati Tuban tentang pemasangan alat peraga kampanye,” terangnya kepada JTV, Rabu (29/11/2023).
Dalam aturan tersebut, peserta pemilu dilarang memasang APK di tempat ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas pemerintah, dipasang di tiang listrik, hingga dipaku di pohon.
“Jika ada yang melanggar, kami akan mengkaji dan tindaklanjuti itu,” tandas Sudarsono.
Sekedar diketahui, masa kampanye pemilihan umum serentak 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sementara pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News