NGAWI - Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi, bersama dewan pengupahan serikat pekerja, asosiasi pengusaha indonesia, dan BPS setempat menggelar rapat koordinasi usulan upah minimum kabupaten (UMK) Ngawi tahun 2024.
Setelah pembahasan yang cukup alot hingga 5 jam, akhirnya disepakati besaran usulan UMK 2024 yang akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur naik 80 ribu rupiah.
Kabid Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyadi menjelaskan pada ketentuan yang baru, pembahasan UMK 2024 dilakukan sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
“Jika sebelumnya dari pembahasan awal tidak memasukkan nilai inflasi, kenaikan hanya sekitar 20 ribu rupiah. Setelah itu, terdapat masukan dari serikat pekerja agar inflasi tetap dimasukkan dalam penghitungan seperti daerah lain,” jelasnya kepada JTV, Jumat (24/11/2023).
“Sehingga disepakati untuk besaran usulan UMK 2024 yakni sebesar 80 ribu rupiah setelah ditambahkan dengan inflasi,” imbuh Supriyadi menegaskan.
Kesepakatan tersebut membuat UMK ngawi yang pada tahun 2023 sebesar 2.158.000, pada tahun 2024 diusulkan naik menjadi sebesar 2.238.000.
“Dengan adanya kesepakatan tersebut, selanjutnya akan dimintakan surat rekomendasi dari Bupati Ngawi untuk selanjutnya diusulkan dan dibahas dengan dewan pengupahan provinsi. Dengan besaran usulan yang baru tersebut maka sudah tidak akan ada catatan saat proses pengusulan ke Gubernur,” pungkasnya. (ito/rok)
Setelah pembahasan yang cukup alot hingga 5 jam, akhirnya disepakati besaran usulan UMK 2024 yang akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur naik 80 ribu rupiah.
Kabid Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyadi menjelaskan pada ketentuan yang baru, pembahasan UMK 2024 dilakukan sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
“Jika sebelumnya dari pembahasan awal tidak memasukkan nilai inflasi, kenaikan hanya sekitar 20 ribu rupiah. Setelah itu, terdapat masukan dari serikat pekerja agar inflasi tetap dimasukkan dalam penghitungan seperti daerah lain,” jelasnya kepada JTV, Jumat (24/11/2023).
“Sehingga disepakati untuk besaran usulan UMK 2024 yakni sebesar 80 ribu rupiah setelah ditambahkan dengan inflasi,” imbuh Supriyadi menegaskan.
Kesepakatan tersebut membuat UMK ngawi yang pada tahun 2023 sebesar 2.158.000, pada tahun 2024 diusulkan naik menjadi sebesar 2.238.000.
“Dengan adanya kesepakatan tersebut, selanjutnya akan dimintakan surat rekomendasi dari Bupati Ngawi untuk selanjutnya diusulkan dan dibahas dengan dewan pengupahan provinsi. Dengan besaran usulan yang baru tersebut maka sudah tidak akan ada catatan saat proses pengusulan ke Gubernur,” pungkasnya. (ito/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News