Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 01 November 2023, 16:46 WIB
Last Updated 2023-11-01T09:53:24Z
BojonegoroPemiluPolitik | PemerintahanViewerViral

Pemkab Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran, ASN Harus Netral


BOJONEGORO - Menjelang pemilihan umum tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto, mengeluarkan surat edaran (SE) melarang aparatur sipil negara (ASN) setempat agar tidak terlibat secara langsung dalam politik praktis maupun kampanye.

Kepala badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan kabupaten bojonegoro, aan syahbana mengatakan, SE tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Bojonegoro pada tanggal 18 oktober 2023 lalu. Didalamnya menerangkan bahwa jika seluruh ASN ataupun Non ASN, wajib menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat pemilu praktis, baik itu seperti kampanye maupun menjadi tim sukses bakal calon.

“Selain itu, dalam ketentuan undang undang nomor 5 tahun 2014, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. asn pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya saat ditemui JTV, Rabu (01/11/2023).

Melalui surat edaran Pj Bupati meminta seluruh ASN di Bojonegoro untuk menjaga netralitas dalam pemilu tahun 2024. Jika nantinya ada ASN kedapatan terlibat dalam pemilu praktis, maka akan dikenai saksi mulai dari ringan berupa sanksi disiplin, hingga sanksi berat.

“Sanksi tetap ada baik itu ringan, disiplin maupun berat. Untuk Jumlah ASN di Kabupaten Bojonegoro sendiri kurang lebih sekitar 7.000 orang,” pungkas Aan Syahbana. (edo/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News