Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 18 Desember 2023, 15:47 WIB
Last Updated 2023-12-18T09:11:27Z
BojonegoroPolitik | PemerintahanViewerViral

435 Anak di Bojonegoro Nikah di Bawah Umur, Puluhan Diantaranya Karena Hamil


BOJONEGORO - Angka pernikahan dini di Bojonegoro terbilang masih tinggi. Dari data di kantor Pengadilan Agama setempat, selama bulan Januari hingga akhir bulan November tahun 2023 ini, jumlah anak yang meminta dispensasi kawin (Diska) alias pernikahan anak di bawah umur mencapai 435 kasus.

Yang memperihatinkan, dari jumlah tersebut terdapat lebih dari 80 anak yang mengajukan diska karena kondisinya hamil alias sudah melakukan hubungan suami istri di luar nikah, dengan rata-rata masih berusia 16 tahun.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, ada sejumlah faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini. Diantaranya kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.

“Karena rata-rata anak yang mengajukan diska hanya lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD, hanya sedikit yang lulusan SMA,” ungkapnya kepada JTV, Senin (18/12/2023).

Selain itu, sebaran pemohon diska juga berada di daerah atau kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi. Pihak Pengadilan Agama sendiri mengabulkan dispensasi yang diajukan, karena jika permohonan tersebut ditolak faktor negatifnya lebih tinggi.  

“Alasan disepensasi nikah sebagian karena terpaksa menikahkan anak atau keluarga lantaran tidak ada pilihan, dan demi menjaga nama baik keluarga,” imbuh Solikin Jamik.

Lanjutnya, anak yang melangsungkan pernikahan dini, usia pernikahan biasanya tidak lama. Sebagian mereka akan kembali mendatangi kantor Pengadilan Agama lagi untuk mengurus perceraian.

“Hal ini disebut bisa menimbulkan persoalan sosial lain, seperti memperparah tingkat kemiskinan,” pungkasnya. (edo/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News