KABAR APIK - Anggota MPR RI, H. Abidin Fikri, S.H., M.H. menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Rabu (13/12/2023). Kegiatan ini dalam rangka menguatkan pemahaman masyarakat mengenai Empat Pilar MPR RI, yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara, NKRI sebagai bentuk Negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara.
Bertempat di Aula Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro - Sosialisasi Empat Pilar kali ini mengundang Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan se Kabupaten Bojonegoro.
Dalam pemaparannya, Abidin Fikri menjelaskan tentang hubungan antara Pemilu dengan kewajiban warga negara dalam mematuhi konstitusi UUD NRI 1945.
“Demi menegakan kedaulatan rakyat dalam Pemilu, tiap warga negara wajib mematuhi Kontitusi UUD NRI 1945 dengan memastikan Pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Maka saya berpesan kepada pengurus Partai dapat berperan menjaga Pemilu agar sesuai Konstitusi UUD NRI 1945 dalam perhelatan Pemilu 2024 mendatang,”jelas Abidin Fikri.
Di hadapan ratusan peserta Sosialisasi Abidin Fikri juga memaparkan bahwa di dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Pasal 22E ayat 1 dinyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Abidin Fikri berpesan bahwa untuk memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai konstitusi.
“Kita semua wajib mengawal agar proses demokrasi rakyat dapat berjalan pada tiap tahapan pemilu, sehingga rakyat dapat leluasa dan tanpa intimidasi menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang,”terang Abidin Fikri. (adv)