TUBAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor KPU setempat di Jalan Pramuka Tuban, Selasa (05/12/2023) siang. Rakor ini digelar untuk mengantisipasi pelanggaran pada masa kampanye pemilu 2024 yang sudah mulai bergulir.
Dalam kesempatan ini, perwakilan PPK dari 20 Kecamatan di Kabupaten Tuban mendapatkan berbagai materi tentang penanganan pelanggaran kampanye. Mulai dari aturan kampanye yang tertuang dalam PKPU dan Perbawaslu hingga mendiskusikan penyelesaian penanganan pelanggaran kampanye.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan mengatakan, rakor ini digelar karena masa kampanye sudah mulai bergulir 28 November 2023 lalu. Untuk itu, jajaran penyelenggara pemilu sampai ke tingkat bawah harus diberikan bekal agar tidak salah melangkah dalam mengantisipasi maupun menindaklanjuti pelanggaran kampanye.
“Potensi pelanggaran terbesar di masa kampanye ini adalah pelanggaran administrasi kampanye. Khususnya terkait titik dan pemasangan alat peraga kampanye oleh peserta pemilu. Makanya tadi kita juga diskusikan itu semua,” jelasnya kepada JTV.
Dengan bekal materi yang disampaikan pada rakor ini, diharapkan PPK bisa mengerti, memahami dan mengetahui terkait aturan kampanye termasuk penanganan pelanggaran, hingga saran perbaikan.
“Sehingga hal tersebut bisa diturunkan lagi kepada penyelenggara pemilu dibawahnya. Ini kan untuk mengantisipasi pelanggaran kampanye,” tutup Ketua KPU Tuban.
Sekedar diketahui, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024. (dzi/rok)
Dalam kesempatan ini, perwakilan PPK dari 20 Kecamatan di Kabupaten Tuban mendapatkan berbagai materi tentang penanganan pelanggaran kampanye. Mulai dari aturan kampanye yang tertuang dalam PKPU dan Perbawaslu hingga mendiskusikan penyelesaian penanganan pelanggaran kampanye.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan mengatakan, rakor ini digelar karena masa kampanye sudah mulai bergulir 28 November 2023 lalu. Untuk itu, jajaran penyelenggara pemilu sampai ke tingkat bawah harus diberikan bekal agar tidak salah melangkah dalam mengantisipasi maupun menindaklanjuti pelanggaran kampanye.
“Potensi pelanggaran terbesar di masa kampanye ini adalah pelanggaran administrasi kampanye. Khususnya terkait titik dan pemasangan alat peraga kampanye oleh peserta pemilu. Makanya tadi kita juga diskusikan itu semua,” jelasnya kepada JTV.
Dengan bekal materi yang disampaikan pada rakor ini, diharapkan PPK bisa mengerti, memahami dan mengetahui terkait aturan kampanye termasuk penanganan pelanggaran, hingga saran perbaikan.
“Sehingga hal tersebut bisa diturunkan lagi kepada penyelenggara pemilu dibawahnya. Ini kan untuk mengantisipasi pelanggaran kampanye,” tutup Ketua KPU Tuban.
Sekedar diketahui, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024. (dzi/rok)