BOJONEGORO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, akan merekrut sedikitnya 4.278 orang petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilu serentak 2024. Pendaftaran anggota adhoc bawaslu ini, akan dibuka mulai pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang.
Untuk proses rekrutmen anggota adhoc ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, mulai melakukan berbagai persiapan. Salahsatunya adalah menggelar sosialisasi proses rekrutmen yang diikuti sejumlah stake holder, mulai dari kalangan media dan jurnalis, tokoh agama dan masyarakat, serta perwakilan organisasi pemuda dan mahasiswa, Senin (25/12/2023).
Selain itu, sosialisasi juga diikuti seluruh anggota panitia pengawas di tingkat kecamatan (Panwascam) dari 28 Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro. Adapun dalam sosialisasi rekrutmen pengawas TPS ini, seluruh peserta yang hadir diberikan pemahaman materi khusus tentang mekanisme dan tatacara perekrutan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wardoyo menjelaskan sosialisasi ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat umum, sehingga proses pembentukan pengawas TPS berjalan lancar, serta sesuai dengan pasal 90 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan juga peraturan Bawaslu nomor 3 Tahun 2022.
“Harapannya, agar seluruh peserta yang hadir, dapat menyampaikannya kepada masyarakat umum. Sehingga proses pembentukan petugas pengawas tps yang ada di desa, berjalan lancar dengan didukung sumberdaya manusia yang cerdas dan profesional,” tegasnya kepada JTV.
Adapun di Bojonegoro, jumlah petugas pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 4.278 orang atau sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di 430 desa dari 28 Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro.
“Rinciannya setiap TPS dibutuhkan sebanyak satu orang pengawas untuk mengawal jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara,” imbuh Ketua Bawaslu Bojonegoro.
Diketahui syarat menjadi pengawas TPS yang dibutuhkan pada pemilu 2024 diantaranya minimal berusia 21 tahun, berijazah SMA, serta berdomisili di wilayah Desa atau Kelurahan setempat. Selain itu, syarat lainnya adalah tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (lim/rok)
Untuk proses rekrutmen anggota adhoc ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, mulai melakukan berbagai persiapan. Salahsatunya adalah menggelar sosialisasi proses rekrutmen yang diikuti sejumlah stake holder, mulai dari kalangan media dan jurnalis, tokoh agama dan masyarakat, serta perwakilan organisasi pemuda dan mahasiswa, Senin (25/12/2023).
Selain itu, sosialisasi juga diikuti seluruh anggota panitia pengawas di tingkat kecamatan (Panwascam) dari 28 Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro. Adapun dalam sosialisasi rekrutmen pengawas TPS ini, seluruh peserta yang hadir diberikan pemahaman materi khusus tentang mekanisme dan tatacara perekrutan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wardoyo menjelaskan sosialisasi ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat umum, sehingga proses pembentukan pengawas TPS berjalan lancar, serta sesuai dengan pasal 90 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan juga peraturan Bawaslu nomor 3 Tahun 2022.
“Harapannya, agar seluruh peserta yang hadir, dapat menyampaikannya kepada masyarakat umum. Sehingga proses pembentukan petugas pengawas tps yang ada di desa, berjalan lancar dengan didukung sumberdaya manusia yang cerdas dan profesional,” tegasnya kepada JTV.
Adapun di Bojonegoro, jumlah petugas pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 4.278 orang atau sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di 430 desa dari 28 Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro.
“Rinciannya setiap TPS dibutuhkan sebanyak satu orang pengawas untuk mengawal jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara,” imbuh Ketua Bawaslu Bojonegoro.
Diketahui syarat menjadi pengawas TPS yang dibutuhkan pada pemilu 2024 diantaranya minimal berusia 21 tahun, berijazah SMA, serta berdomisili di wilayah Desa atau Kelurahan setempat. Selain itu, syarat lainnya adalah tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (lim/rok)