TUBAN - Masa kampanye pemilu serentak 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengimbau kepada peserta pemilu agar taat aturan kampanye.
Dalam masa kampanye tersebut, peserta pemilu diimbau untuk mematuhi prosedur perizinan kampanye, terutama untuk kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Yakni dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, serta Bawaslu dan juga KPU setempat.
Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin mengatakan, masa kampanye ini merupakan kesempatan bagi seluruh peserta pemilu untuk meyakinkan warga agar bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Namun tentu, kampanye tersebut harus sesuai aturan.
“Hal ini menjadi acuan dalam hal pengawasan, kepastian hukum, serta keamanan saat kampanye. Selain itu, kami juga mengingatkan agar saat kampanye tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang terlibat kampanye, seperti tni-polri, asn, kepala desa, hingga perangkat desa,” jelasnya kepada JTV, Rabu (06/12/2023).
Senada dengan Bawaslu, KPU Tuban juga mengingatkan agar peserta pemilu melayangkan surat pemberitahuan kepada jajaran sesuai dengan tingkatan. Jika kampanye dilakukan tim Kabupaten, maka harus memberitahukan kepada jajaran di Kabupaten.
“Pemberitahuan kampanye itu dilayangkan sesuai tingkatan. Misalkan kampanye tim pusat yang lapornya di KPU Pusat, begitu seterusnya,” ungkap Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan. (dzi/rok)