TUBAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, mencatat ada sebanyak 1.801 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar pada masa kampanye. APK tersebut kedapatan dipasang di kawasan lembaga pendidikan hingga dipaku di pohon.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin saat acara rapat koordinasi (rakor) penanganan pelanggaran pemasangan apk di salah satu hotel di Jalan Basuki Rahmat Kabupaten Tuban, Minggu (10/12/2023) siang.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Tuban memberikan rekomendasi kepada KPU, Satpol PP, serta pihak-pihak terkait untuk segera menertibkan Apk yang melanggar aturan tersebut.
“Hasil pengawasan dan inventarisir yang dilakukan sejak tanggal 28 november hingga saat ini, tercatat sedikitnya 1.801 APK yang melanggar. APK tersebut dipasang di kawasan lembaga pendidikan, dipaku di pohon, hingga dipasang di tempat yang dilarang,” tegasnya.
Penertiban tersebut, akan dilakukan secara bersama-sama oleh Bawaslu, KPU, Satpol PP dan pihak-pihak terkait.
“Pada kesempatan ini kami memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk segera dilakukan penertiban. Nanti kita juga akan melakukan penertiban bersama dengan KPU, Bawaslu dan Satpol PP dan dinas terkait,” imbuh Ketua Bawaslu Tuban.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi mengungkapkan, usai mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Tuban, pihaknya akan segera memerintahkan seluruh anggotanya di tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa, agar melakukan pendekatan persuasif kepada peserta pemilu.
“Jika masih tidak diindahkan, maka selanjutnya akan dilakukan penertiban bersama sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah APK baik milik parpol, Calon Presiden dan Wakil Presiden hingga Caleg, dipasang secara asal-asalan di sejumlah titik di Tuban. Kondisi ini dikeluhkan oleh warga hingga lembaga pendidikan. Pasalnya, pemasangan apk tersebut melanggar aturan kampanye. (dzi/rok)
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin saat acara rapat koordinasi (rakor) penanganan pelanggaran pemasangan apk di salah satu hotel di Jalan Basuki Rahmat Kabupaten Tuban, Minggu (10/12/2023) siang.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Tuban memberikan rekomendasi kepada KPU, Satpol PP, serta pihak-pihak terkait untuk segera menertibkan Apk yang melanggar aturan tersebut.
“Hasil pengawasan dan inventarisir yang dilakukan sejak tanggal 28 november hingga saat ini, tercatat sedikitnya 1.801 APK yang melanggar. APK tersebut dipasang di kawasan lembaga pendidikan, dipaku di pohon, hingga dipasang di tempat yang dilarang,” tegasnya.
Penertiban tersebut, akan dilakukan secara bersama-sama oleh Bawaslu, KPU, Satpol PP dan pihak-pihak terkait.
“Pada kesempatan ini kami memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk segera dilakukan penertiban. Nanti kita juga akan melakukan penertiban bersama dengan KPU, Bawaslu dan Satpol PP dan dinas terkait,” imbuh Ketua Bawaslu Tuban.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi mengungkapkan, usai mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Tuban, pihaknya akan segera memerintahkan seluruh anggotanya di tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa, agar melakukan pendekatan persuasif kepada peserta pemilu.
“Jika masih tidak diindahkan, maka selanjutnya akan dilakukan penertiban bersama sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah APK baik milik parpol, Calon Presiden dan Wakil Presiden hingga Caleg, dipasang secara asal-asalan di sejumlah titik di Tuban. Kondisi ini dikeluhkan oleh warga hingga lembaga pendidikan. Pasalnya, pemasangan apk tersebut melanggar aturan kampanye. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News