LAMONGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan langsung menggelandang Ngadi, warga Desa Ketambul, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban ke Mapolres setempat, Selasa (05/12/2023) pagi. Kakek 64 tahun ini harus berurusan dengan polisi lantaran membacok sepupunya sendiri.
Data yang dihimpun JTV, kejadian bermula saat kakek empat cucu ini pergi ke ladang. Saat itu ada sepupunya bernama Muhammad Harto, 36 tahun, warga Cepok Rejo, Kecamatan Brondong, Lamongan. Pelaku yang sudah menaruh dendam akibat masalah tanah, langsung membacok korban dengan sebilah sabit.
Meski sempat melawan dan berlari menyelamatkan diri, sejumlah tubuh korban mengalami luka bacok hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku langsung ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi.
“Tersangka mendekati korban yang sendirian dan membacoknya dengan sabit, tetapi tidak kena. Korban melarikan diri, namun terjatuh, sehingga terkena bacokan jempol kaki kanan dan pergelangan tangan kiri,” jelas Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro.
Sementara itu, dihadapan petugas, pelaku yang sudah lanjut usia ini justru berkilah tidak membacok sepupunya. Ia berkilah hanya menakut-nakuti korban, karena geram terkait persoalan tanah.
“Saya agaki (menakut-nakuti). Nggak kena bacok. Itu masalah tanah, sudah lama, harusnya saya yang nggarap ladang itu,” kilah Ngadi saat diwawancara JTV.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekal di sel tahanan Polres Lamongan. Kakek 64 tahun ini terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fli/rok)
Data yang dihimpun JTV, kejadian bermula saat kakek empat cucu ini pergi ke ladang. Saat itu ada sepupunya bernama Muhammad Harto, 36 tahun, warga Cepok Rejo, Kecamatan Brondong, Lamongan. Pelaku yang sudah menaruh dendam akibat masalah tanah, langsung membacok korban dengan sebilah sabit.
Meski sempat melawan dan berlari menyelamatkan diri, sejumlah tubuh korban mengalami luka bacok hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku langsung ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi.
“Tersangka mendekati korban yang sendirian dan membacoknya dengan sabit, tetapi tidak kena. Korban melarikan diri, namun terjatuh, sehingga terkena bacokan jempol kaki kanan dan pergelangan tangan kiri,” jelas Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro.
Sementara itu, dihadapan petugas, pelaku yang sudah lanjut usia ini justru berkilah tidak membacok sepupunya. Ia berkilah hanya menakut-nakuti korban, karena geram terkait persoalan tanah.
“Saya agaki (menakut-nakuti). Nggak kena bacok. Itu masalah tanah, sudah lama, harusnya saya yang nggarap ladang itu,” kilah Ngadi saat diwawancara JTV.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekal di sel tahanan Polres Lamongan. Kakek 64 tahun ini terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fli/rok)