Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 14 Desember 2023, 16:23 WIB
Last Updated 2023-12-14T09:44:14Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Kejari Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Miras


BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari hasil penindakan tahun 2023. Kegiatan ini digelar di halaman kantor kejari setempat di Jalan Rajekwesi Bojonegoro, Kamis (14/12/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, narkotika hingga obat pil innex. Selain itu, ada sejumlah barang bukti dari kasus kehutanan atau illegal loging, serta tindak pidana pencurian, perjudian dan tidak pidana umum lainnya yakni rokok ilegal dan miras.

Pantauan JTV di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak dan dibakar. Sementara untuk barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo menjelaskan bahwa, meskipun jumlah barang bukti tersebut kecil, namun menurutnya urusan barang bukti sebaiknya dilakukan secara seremonial dan terbuka.

“Ini bukan masalah jumlah besar atau kecil, untuk pemusnahan barang bukti sudah seharusnya dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan semua pihak. Ini untuk transparansi dan juga pengawasan,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo dan dihadiri oleh Kepala BNN Tuban, Kepala Bea Cukai Bojonegoro, KBO Reskrim Polres Bojonegoro, Pasi Intel Kodim 0813 Bojonegoro, dan Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro. (lim/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News