Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 29 Desember 2023, 15:10 WIB
Last Updated 2023-12-29T08:10:12Z
BojonegoroHukum | PeristiwaPolitik | PemerintahanViewerViral

Kejari Bojonegoro Selamatkan Uang Ratusan Juta Rupiah dari Kasus Korupsi


BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menggelar press rilis tentang capaian kerja yang transparan sesuai tugas pokok dan fungsi sepanjang tahun 2023, di aula pertemuan Kejari setempat, Kamis (28/12/2023).

Dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Muji Murjito mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 752 juta rupiah dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman menyampaikan, uang ratusan juta rupiah tersebut berhasil diselamatkan dari kasus tipikor penyaluran bantuan operasional pendidikan keagamaan islam pada masa pandemi covid-19 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sebesar 394 juta rupiah yang melibatkan Edi Santoso dan Reny Agustina.

“Kemudian tindak pidana cukai sebesar 5,8 juta rupiah sebagai uang rampasan, atas nama sahlan masduki. Selanjutnya tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bos reguler di SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020 dan tahun 2021 sebesar 335 juta rupiah,” tegasnya kepada awak media.

Dalam kesempatan ini, Kejari Bojonegoro juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung kinerja pihaknya, sehingga dapat melaksanaan tugas dengan baik dan optimal. Pihaknya juga akan terus melakukan upaya penegakan hukum seadil-adilnya. (edo/rok)