NGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mulai membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024. Dari total 2.754 tempat pemungutan suara (TPS), KPU setempat membutuhkan sedikitnya 19.278 KPPS.
Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti menjelaskan, pendaftaran KPPS dimulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023 mendatang. Nantinya dimasing-masing TPS akan terdapat 6 anggota dan 1 ketua KPPS.
Lanjutnya, persyaratan usia mulai 17-55 tahun, serta tidak menjadi anggota partai politik. “Sehingga netralitas para anggota KPPS juga di kedepankan termasuk nanti juga akan ada rekam jejak dari para pendaftar,” tandasnya kepada JTV, Rabu (13/12/2023).
Sementara sesuai dengan ketentuan, untuk besaran honor petugas KPPS yakni untuk ketua 1,2 juta dan anggota 1,1 juta rupiah. Mereka akan bertugas selama satu bulan yakni tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024. (ito/rok)
Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti menjelaskan, pendaftaran KPPS dimulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023 mendatang. Nantinya dimasing-masing TPS akan terdapat 6 anggota dan 1 ketua KPPS.
Lanjutnya, persyaratan usia mulai 17-55 tahun, serta tidak menjadi anggota partai politik. “Sehingga netralitas para anggota KPPS juga di kedepankan termasuk nanti juga akan ada rekam jejak dari para pendaftar,” tandasnya kepada JTV, Rabu (13/12/2023).
Sementara sesuai dengan ketentuan, untuk besaran honor petugas KPPS yakni untuk ketua 1,2 juta dan anggota 1,1 juta rupiah. Mereka akan bertugas selama satu bulan yakni tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024. (ito/rok)