NGAWI - Sepekan tahapan kampanye pemilu telah dimulai. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) baik banner, stiker dari para kontestan atau peserta pemilu mulai berlomba untuk menarik minat masyarakat.
Meski begitu, KPU Ngawi kembali mengingatkan untuk lokasi penempatan APK harus sesuai dengan ketentuan. Termasuk dengan lokasi larangan yang tidak diperbolehkan di lakukan pemasangan APK.
Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti menjelaskan, sesuai PKPU 15 tahun 2023 terdapat sejumlah lokasi larangan yang harus steril dari APK. Mulai tempat ibadah, sekolah, perkantoran pemerintah dan fasilitas umun yang dibangun pemerintah, seperti alun-alun, pasar dan lainnya.
Menurut Prima, selain pemasangan APK, pada masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari ini peserta pemilu boleh diperkenankan untuk melakukan rapat tertutup. “Sedangkan pada 21 hari menjelang masa tenang diperkenankan menggelar rapat umum dan di media massa,” tegasnya kepada JTV, Rabu (06/12/2023).
Seperti diketahui, memasuki masa kampanye sejumlah APK mulai menjamur pemasangannya. Namun tidak sedikit dalam pemasangan APK tersebut masih terdapat pelanggaran atau menyalahi ketentuan. (ito/rok)