LAMONGAN - Satreskrim Polres Lamongan langsung menggelandang JDK, 19 tahun dan MLY, 18 tahun ke Mapolres setempat untuk diperiksa, Kamis (14/12/2023).
Sebelumnya, kedua remaja asal Desa Tracal, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan tersebut ditangkap warga setelah mencuri kotak amal masjid di Desa Moroyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.
Data yang dihimpun JTV, aksi pencurian tersebut terbongkar setelah seorang jamaah masjid secara tidak sengaja melihat ada dua orang memegang - megang kotak amal masjid yang berada di serambi Masjid At-Taqwa desa setempat. Karena curiga, kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada warga lain.
Oleh warga, kedua pelaku ini kemudian ditangkap lantaran kepergok menguras isi kotak amal masjid. Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dihadapan petugas, kedua pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa di sejumlah masjid di Lamongan dan Bojonegoro.
“Sudah lima kali (mencuri kotak amal), di Bojonegoro, terus di Brondong, Kembangbahu, Mantup dan terakhir Karanggeneng,” jelas MLY.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang sebesar 1,4 juta rupiah, tang yang digunakan untuk merusak kotak amal, serta dua handphone milik pelaku.
Pelaku mengaku nekat mencuri kotak amal masjid lantaran terdesak kebutuhan. “Mencuri untuk kebutuhan sehari-hari pak, karena tidak punya uang,” kata MLY. (fli/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News