NGAWI - Sebuah rumah kontrakan yang ada di Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, digrebeg oleh Unit II Pidsus Satreskrim Polres Ngawi. Hasilnya terdapat aktivitas pengemasan pupuk bersubsidi palsu. Sedikitnya 4 orang pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Agus Marsanto menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan masing-masing adalah Jayadi (36) tahun, Jupri (34) tahun, Abdul Ahmad Solikin (37) tahun dan Fudi Santoso (24) tahun semuanya warga Kabupaten Bojonegoro.
Lanjutnya, aktivitas pemalsuan pupuk dilakukan dengan cara menyewa rumah kontrakan di Ngawi. Para tersangka selanjutnya memindahkan isi pupuk non subsidi NPK bermerek padi kencana pada karung pupuk subsidi Phonska.
“Para tersangka mendapat karung pupuk subsidi dengan membelinya secara online. Pelaku diuntungkan dari penjualan yakni dari pupuk non subsidi NPK padi kencana seharga 145 ribu dijual menjadi 230 ribu dengan memakai merk subsidi phonska,” jelas Agus Marsanto kepada JTV, Kamis (14/12/2023).
Keempat tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Ngawi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan UU perlindungan konsumen tentang sistem budidaya tanaman berkelanjutan dengan ancaman 5 tahun penjara. (ito/rok)
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Agus Marsanto menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan masing-masing adalah Jayadi (36) tahun, Jupri (34) tahun, Abdul Ahmad Solikin (37) tahun dan Fudi Santoso (24) tahun semuanya warga Kabupaten Bojonegoro.
Lanjutnya, aktivitas pemalsuan pupuk dilakukan dengan cara menyewa rumah kontrakan di Ngawi. Para tersangka selanjutnya memindahkan isi pupuk non subsidi NPK bermerek padi kencana pada karung pupuk subsidi Phonska.
“Para tersangka mendapat karung pupuk subsidi dengan membelinya secara online. Pelaku diuntungkan dari penjualan yakni dari pupuk non subsidi NPK padi kencana seharga 145 ribu dijual menjadi 230 ribu dengan memakai merk subsidi phonska,” jelas Agus Marsanto kepada JTV, Kamis (14/12/2023).
Keempat tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Ngawi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan UU perlindungan konsumen tentang sistem budidaya tanaman berkelanjutan dengan ancaman 5 tahun penjara. (ito/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News