Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 19 Desember 2023, 15:54 WIB
Last Updated 2023-12-20T06:34:00Z
Politik | PemerintahanTubanViewerViral

Satpol PP Tuban Segel Pendirian Tower Tanpa Ijin Lengkap


TUBAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban mendatangi sebuah lokasi yang dijadikan tempat pendirian tower jasa telekomunikasi di Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Selasa (19/12/2023) siang. Pihak Satpol PP langsung meminta para pekerja berhenti melakukan aktivitas, lantaran pendirian tower operator selular ini belum mengantongi izin.

Pantauan JTV di lokasi, setelah menyampaikan pemberitahuan kepada para pekerja, petugas Satpol PP Tuban langsung melakukan penyegelan di area yang akan didirikan tower. Tanpa ada perlawanan, para pekerja langsung menghentikan aktivitas pekerjaan mereka.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan, penyegelan ini bukan tanpa sebab. Sebelumnya, pihaknya telah memanggil pemilik tower agar menunjukan surat izin yang dikantongi. Namun pemilik tower tak kunjung datang, sehingga proyek pembangunan tower tersebut disegel.

“Pemilik tower ini kami nilai juga tidak punya itikad baik untuk berkomunikasi dan mengurus ijin-ijin yang diwajibkan. Penyegelan tower ini kami lakukan setelah menerima aduan,” jelas Gunadi kepada JTV.

Sekedar diketahui, sebelum melakukan pendirian tower telekomunikasi, pemilik tower harus mengantongi surat izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan surat izin persetujuan bangunan gedung (PBG). (dzi/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News