BOJONEGORO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro, terus mensosialisasikan identitas kependudukan digital (IKD) kepada masyarakat setempat.
Identitas kependudukan digital merupakan sebuah aplikasi untuk dokumen kependudukan seperti E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) dalam sebuah aplikasi yang dapat di akses melalui smartphone.
Kepala Disdukcapil Bojonegoro, Yayan Rohman mengatakan, sejauh ini tercatat sudah ada sebanyak 10 persen atau sekitar 120 ribu masyarakat Bojonegoro yang telah terdaftar di IKD.
Meski demikian, masyarakat tidak diwajibkan menggunakan aplikasi IKD, melainkan diperuntukan bagi masyarakat yang sudah memiliki smartphone.
“IKD itu kan untuk warga yang melek teknologi. Jadi tidak wajib. Tapi ini bagus, karena jika kedepan ada kebijakan terkait kependudukan digital, kita tinggal ikuti untuk penyesuaian saja,” jelasnya kepada JTV, Kamis (18/01/2024).
Yayan menambahkan, dari sebanyak 430 titik layanan penduduk di Kantor Desa dan Kelurahan, 331 titik diantaranya sudah bisa melayani pengurusan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga dan surat pindah.
“Untuk percepatan identitas kependudukan digital, kami juga melakukan sejumlah terobosan. Diantaranya dengan mendatangi sekolah-sekolah, layanan di 28 Kecamatan dan pelayanan di hari sabtu,” pungkasnya. (edo/rok)
Identitas kependudukan digital merupakan sebuah aplikasi untuk dokumen kependudukan seperti E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) dalam sebuah aplikasi yang dapat di akses melalui smartphone.
Kepala Disdukcapil Bojonegoro, Yayan Rohman mengatakan, sejauh ini tercatat sudah ada sebanyak 10 persen atau sekitar 120 ribu masyarakat Bojonegoro yang telah terdaftar di IKD.
Meski demikian, masyarakat tidak diwajibkan menggunakan aplikasi IKD, melainkan diperuntukan bagi masyarakat yang sudah memiliki smartphone.
“IKD itu kan untuk warga yang melek teknologi. Jadi tidak wajib. Tapi ini bagus, karena jika kedepan ada kebijakan terkait kependudukan digital, kita tinggal ikuti untuk penyesuaian saja,” jelasnya kepada JTV, Kamis (18/01/2024).
Yayan menambahkan, dari sebanyak 430 titik layanan penduduk di Kantor Desa dan Kelurahan, 331 titik diantaranya sudah bisa melayani pengurusan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga dan surat pindah.
“Untuk percepatan identitas kependudukan digital, kami juga melakukan sejumlah terobosan. Diantaranya dengan mendatangi sekolah-sekolah, layanan di 28 Kecamatan dan pelayanan di hari sabtu,” pungkasnya. (edo/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News