NGAWI - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak lain adalah Kepala Bidang Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Ngawi terbukti melanggar netralitas dalam pemilu 2024. Hal ini mendasar hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi yang nantinya akan disampaikan pada Bupati Ngawi.
Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradba Vidya Kusdanarko menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan untuk menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Mulai dari penelusuran laporan masyarakat hingga klarifikasi kepada oknum ASN tersebut.
“Kami juga meminta klarifikasi Kepala OPD hingga Staf Disparpora Ngawi. Dugaan pelanggaran oknum ASN tersebut atas komentar di aplikasi media sosial yang mendukung salah satu pasangan cawapres,” jelasnya kepada JTV, Kamis (11/01/2024).
Lanjutnya, dari hasil semua proses dan tahapan yang telah dilakukan serta rapat pleno disimpulkan, oknum ASN tersebut terbukti melanggar netralitas. Maka pihak Bawaslu Ngawi akan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan pada Bupati Ngawi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Ngawi untuk menindaklanjutinya.
“Hasil rapat pleno Bawaslu, yang bersangkutan melanggar netralitas ASN berdasarkan undang-undang No.20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 24 ayat 1 huruf D,” imbuh Ketua Bawaslu Ngawi.
Yohanes menambahkan, terdapat beberapa bukti yang menguatkan jika oknum ASN tersebut melanggar netralitas, yakni diantaranya screen shoot komentar dukungan, akun media sosial yang telah dilakukan pemeriksaan serta jejak riwayat akun tersebut yang memiliki kecenderungan memberikan dukungan pada salah satu paslon.
“Bentuk dukungan sendiri juga berupa like atau menyukai,” pungkasnya. (ito/rok)
Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradba Vidya Kusdanarko menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan untuk menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Mulai dari penelusuran laporan masyarakat hingga klarifikasi kepada oknum ASN tersebut.
“Kami juga meminta klarifikasi Kepala OPD hingga Staf Disparpora Ngawi. Dugaan pelanggaran oknum ASN tersebut atas komentar di aplikasi media sosial yang mendukung salah satu pasangan cawapres,” jelasnya kepada JTV, Kamis (11/01/2024).
Lanjutnya, dari hasil semua proses dan tahapan yang telah dilakukan serta rapat pleno disimpulkan, oknum ASN tersebut terbukti melanggar netralitas. Maka pihak Bawaslu Ngawi akan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan pada Bupati Ngawi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Ngawi untuk menindaklanjutinya.
“Hasil rapat pleno Bawaslu, yang bersangkutan melanggar netralitas ASN berdasarkan undang-undang No.20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 24 ayat 1 huruf D,” imbuh Ketua Bawaslu Ngawi.
Yohanes menambahkan, terdapat beberapa bukti yang menguatkan jika oknum ASN tersebut melanggar netralitas, yakni diantaranya screen shoot komentar dukungan, akun media sosial yang telah dilakukan pemeriksaan serta jejak riwayat akun tersebut yang memiliki kecenderungan memberikan dukungan pada salah satu paslon.
“Bentuk dukungan sendiri juga berupa like atau menyukai,” pungkasnya. (ito/rok)