TUBAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan KPU, Jumat (19/01/2024). Penertiban tersebut dilakukan serentak oleh seluruh anggota Bawaslu di Tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa.
Satu persatu banner, baliho dan spanduk diturunkan oleh petugas. Banner, baliho dan spanduk ini terpasang di lokasi-lokasi seperti pojok pertigaan, lahan milik kepolisian, dan wilayah pendidikan. Penertiban tersebut dilakukan, karena pemasangan APK tersebut melanggar aturan peraturan komisi pemilihan umum, terkait pemasangan alat peraga kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin mengatakan, dari hasil pengawasan anggota Bawaslu, terdapat 3.667 pemasangan APK yang melanggar. Pihaknya akan terus melakukan penertiban di tingkat Kabupaten hingga Desa di setiap hari jumat.
“Kegiatan ini akan kami lakukan setiap hari jumat, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa,” tegasnya.
Meski sudah ditertibkan, alat peraga kampanye ini, tetap boleh diambil oleh masing-masing tim sukses pasangan calon. (dzi/rok)
Satu persatu banner, baliho dan spanduk diturunkan oleh petugas. Banner, baliho dan spanduk ini terpasang di lokasi-lokasi seperti pojok pertigaan, lahan milik kepolisian, dan wilayah pendidikan. Penertiban tersebut dilakukan, karena pemasangan APK tersebut melanggar aturan peraturan komisi pemilihan umum, terkait pemasangan alat peraga kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin mengatakan, dari hasil pengawasan anggota Bawaslu, terdapat 3.667 pemasangan APK yang melanggar. Pihaknya akan terus melakukan penertiban di tingkat Kabupaten hingga Desa di setiap hari jumat.
“Kegiatan ini akan kami lakukan setiap hari jumat, mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa,” tegasnya.
Meski sudah ditertibkan, alat peraga kampanye ini, tetap boleh diambil oleh masing-masing tim sukses pasangan calon. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News