BOJONEGORO - Kasus kakek Suyatno, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, yang diseret ke Pengadilan Negeri Bojonegoro atas dugaan pencurian seekor ayam milik tetangganya, menjadi sorotan banyak pihak.
Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto, juga turut bersuara terkait kasus tersebut. Menurutnya, pihaknya berkomitmen penuh mendorong agar keadilan dapat terwujud tanpa ada pembeda terhadap siapapun.
Hal tersebut disampaikan usai mendampingi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) kampanye di Go Fun Entertaiment Bojonegoro, Rabu (24/01/2024) sore.
Didik mukrianto mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokratis, sehingga hukum harus ditegakkan. Pelaksanaan hukum juga harus dilakukan secara independen dan transparan, serta tidak tebang pilih dan tidak pandang bulu.
“Dalam kasus maling ayam dengan kasus korupsi, memiliki bobot yang amat berbeda. Namun demikian yang harus menjadi perhatian adalah, jangan sampai keadilan di negara ini terciderai,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, dijebloskan penjara lantaran dituduh melakukan pencurian seekor ayam jago milik tetangganya. Kasus yang terjadi pada 2022 lalu itu, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. (edo/rok)
Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto, juga turut bersuara terkait kasus tersebut. Menurutnya, pihaknya berkomitmen penuh mendorong agar keadilan dapat terwujud tanpa ada pembeda terhadap siapapun.
Hal tersebut disampaikan usai mendampingi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hari Murti Yudhoyono (AHY) kampanye di Go Fun Entertaiment Bojonegoro, Rabu (24/01/2024) sore.
Didik mukrianto mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokratis, sehingga hukum harus ditegakkan. Pelaksanaan hukum juga harus dilakukan secara independen dan transparan, serta tidak tebang pilih dan tidak pandang bulu.
“Dalam kasus maling ayam dengan kasus korupsi, memiliki bobot yang amat berbeda. Namun demikian yang harus menjadi perhatian adalah, jangan sampai keadilan di negara ini terciderai,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang kakek asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, dijebloskan penjara lantaran dituduh melakukan pencurian seekor ayam jago milik tetangganya. Kasus yang terjadi pada 2022 lalu itu, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. (edo/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News