KABAR APIK - Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jaka Sucipta Rabu (25/01/2024) Siang mengunjungi sejumlah desa yang ada di Bojonegoro untuk mensosialisasikan tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Kunjungan Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dimulai dari Desa Plesungan Kecamatan Kapas dan dilanjutkan meninjau Desa Sidobandung Kecamatan Balen Bojonegoro.
Dalam kunjungannya tersebut, Jaka Sucipta didampingi secara langsung oleh Sekretaris Daerah Nurul Azizah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Djoko Lukito, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keungan dan Pembangunan Hanafi, serta Kepala DPMD Machmudi dan nas Kepala Dinas Sosial Bojonegoro Arwan.
Pada kunjungan ini, Jaka Sucipta berinteraksi secara langsung dengan warga maupun perangakat desa serta ketua bumdes guna mendengarkan keluh kesah mereka.
"Kami hari ini mempunyai agenda Sosialiasi PMK mengenai Pengelolaan Dana Desa dan Rincian Dana Desa untuk Dinas PMD seluruh Jawa Timur", Ucapnya.
Selain itu, Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyampaikan agar pengelolaan Dana Desa benar benar dilakukan dengan baik dan tidak disalah gunakan.
Seperti dioptimalkan BLT masyarakat, warga tidak mampu, Lansia dan Difabel. Sehingga bisa berlanjut untuk mengurangi kemiskinan di Desa esuai dengan Perogram Nasional dalam mengentaskan kemiskinan. Tak hanya itu, Dana Desa dapat dikelola sesuai dengan ketentuan serta bijak pengalokasianya seperti untuk Ketahanan Pangan dan Stunting.
Jaka Sucipta juga mengapresiasi Desa Plesungan yang menjadi desa anti korupsi agar kedepan bisa menjadi percontohan bagi desa desa yang lainnya. Serta dirinya mengapresiasi Desa Sidobandung yang mampu mengembangkan Bumdesnya, sehingga mampu menyumbang pendapatan desa dan tidak tergantung pada Dana Desa.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jaka Sucipta mengajak desa selain Plesungan yang sudah mendapatkan tambahan dana desa, untuk berlomba mendapatkan Dana Desa.
"Masih ada hal yang perlu ditingkatkan, terkait dengan Keuangan Desa karena memang dalam catatan kami untuk alokasi kedua Desa alokasinya kosong. Namun Desa Plesungan Insentif dapat, jadi artinya secara kinerja berjalan cukup bagus," Ucapnya.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jaka Sucipta juga mengenalkan tambahan dana desa berupa Insentif Desa, yang biasanya diperuntukan bagi Kabupaten atau Kota namun mulai tahun 2024 ini insentif diberikan sampai ke Desa.
Untuk itu, dirinya mengajak Desa di Bojonegoro berlomba agar mendapatkan tambahan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan nomor 201 tahun 2022, tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Adapun kriteria salah satunya mulai dari penetapan dan penyampaian apbdes harus tepat waktu, serta kinerja penyaluran Dana Desa dan elaporan penggunaanya. Poin tersebut memberikan ruang untuk mendapatkan tambahan Dana Desa melalui dan instentif yang ditentukan dari kinerja desa," Pungkasnya.
Usai menyampaikan PMK dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jaka Sucipta menyerahkan secara simbolis BLT DD kepada warga yang mendapatkan.(Red)
Kunjungan Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dimulai dari Desa Plesungan Kecamatan Kapas dan dilanjutkan meninjau Desa Sidobandung Kecamatan Balen Bojonegoro.
Dalam kunjungannya tersebut, Jaka Sucipta didampingi secara langsung oleh Sekretaris Daerah Nurul Azizah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Djoko Lukito, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keungan dan Pembangunan Hanafi, serta Kepala DPMD Machmudi dan nas Kepala Dinas Sosial Bojonegoro Arwan.
Pada kunjungan ini, Jaka Sucipta berinteraksi secara langsung dengan warga maupun perangakat desa serta ketua bumdes guna mendengarkan keluh kesah mereka.
"Kami hari ini mempunyai agenda Sosialiasi PMK mengenai Pengelolaan Dana Desa dan Rincian Dana Desa untuk Dinas PMD seluruh Jawa Timur", Ucapnya.
Selain itu, Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyampaikan agar pengelolaan Dana Desa benar benar dilakukan dengan baik dan tidak disalah gunakan.
Seperti dioptimalkan BLT masyarakat, warga tidak mampu, Lansia dan Difabel. Sehingga bisa berlanjut untuk mengurangi kemiskinan di Desa esuai dengan Perogram Nasional dalam mengentaskan kemiskinan. Tak hanya itu, Dana Desa dapat dikelola sesuai dengan ketentuan serta bijak pengalokasianya seperti untuk Ketahanan Pangan dan Stunting.
Jaka Sucipta juga mengapresiasi Desa Plesungan yang menjadi desa anti korupsi agar kedepan bisa menjadi percontohan bagi desa desa yang lainnya. Serta dirinya mengapresiasi Desa Sidobandung yang mampu mengembangkan Bumdesnya, sehingga mampu menyumbang pendapatan desa dan tidak tergantung pada Dana Desa.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jaka Sucipta mengajak desa selain Plesungan yang sudah mendapatkan tambahan dana desa, untuk berlomba mendapatkan Dana Desa.
"Masih ada hal yang perlu ditingkatkan, terkait dengan Keuangan Desa karena memang dalam catatan kami untuk alokasi kedua Desa alokasinya kosong. Namun Desa Plesungan Insentif dapat, jadi artinya secara kinerja berjalan cukup bagus," Ucapnya.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jaka Sucipta juga mengenalkan tambahan dana desa berupa Insentif Desa, yang biasanya diperuntukan bagi Kabupaten atau Kota namun mulai tahun 2024 ini insentif diberikan sampai ke Desa.
Untuk itu, dirinya mengajak Desa di Bojonegoro berlomba agar mendapatkan tambahan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan nomor 201 tahun 2022, tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Adapun kriteria salah satunya mulai dari penetapan dan penyampaian apbdes harus tepat waktu, serta kinerja penyaluran Dana Desa dan elaporan penggunaanya. Poin tersebut memberikan ruang untuk mendapatkan tambahan Dana Desa melalui dan instentif yang ditentukan dari kinerja desa," Pungkasnya.
Usai menyampaikan PMK dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jaka Sucipta menyerahkan secara simbolis BLT DD kepada warga yang mendapatkan.(Red)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News