TUBAN - Tak sampai dua belas jam, Unit Reskrim Polsek Semanding berhasil menangkap Abdul Ghofur di rumahnya Desa Plumpang, Kabupaten Tuban. Remaja 20 tahun tersebut diamankan setelah mengeroyok Andrian Surya, pengunjung warung kopi, asal Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban.
Pengeroyokan dilakukan pelaku bersama rekannya berinisial MAK yang masih berusia 16 tahun. Anak di bawah umur ini hanya dikenakan wajib lapor dan pembinaan dikembalikan kepada orang tuanya.
Pengeroyokan bermula saat korban sedang minum kopi di warung anang Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Kebetulan para pelaku datang membeli minuman. Para pelaku tersinggung menuduh korban memelototi mereka.
Sepulang dari warung kopi, korban dihadang kedua pelaku. Korban dibacok berulang kali menggunakan sebilah parang, sehingga mengalami luka-luka dan mendapat perawatan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Semanding.
““Kronologinya korban di warung kopi datang 3 orang selanjutnya terjadi gesekan akhirnya pelaku menghadang korban saat pulang dan ditusuk atau dibacok. Korban mengalami luka tusuk dan bacok di leher,” jelas Kapolsek Semanding, Iptu M. Yusuf.
“Kita identifikasi korban dan mendapatkan satu tersangka atas nama inisial AG alias aap. Selanjutnya 12 jam kita amankan pelaku dan satu pelaku lagi anak-anak,” Imbuh Kapolsek Semanding.
Polisi masih mendalami keterkaitan kasus ini dengan aksi gangster yang kerap menebar teror dan menyerang warung kopi yang buka malam hari. Sebab, peristiwa pembacokan bersamaan dengan aksi gangster bermotor menyerang warung kopi di Jalan Hayam Wuruk Tuban. (dzi/rok)