Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 05 Januari 2024, 15:43 WIB
Last Updated 2024-01-05T08:43:21Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

IJTI dan FJTB Dukung Polres Bojonegoro Berangus Wartawan Abal-Abal


BOJONEGORO - Penangkapan gerombolan mengaku wartawan oleh Polres Bojonegoro, mendapat tanggapan dari Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya dan Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB), Jumat (05/01/2024).

Kedua organisasi yang menjadi wadah jurnalis televisi setempat tersebut, mendukung penuh langkah yang dilakukan Polres Bojonegoro. Tanggapan ini diberikan setelah Polres setempat menangkap lima gemrombolan wartawan abal-abal yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial NA (30), warga Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Kelima pelaku tersebut ditangkap pada Senin (01/01/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, saat mereka sedang liburan di wilayah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Kelima wartawan abal-abal tersebut awalnya mendatangi tempat usaha korban dan meminta kepada korban untuk menunjukkan surat izin usaha. Selanjutnya salah seorang pelaku meminta uang pada korban sebesar Rp 100 juta.

Jika korban tidak memberikan, maka perkara usaha milik korban tersebut akan diunggah di media atau dilaporkan ke pihak berwajib. Setelah terjadi tawar menawar, akhirnya korban sepakat memberikan uang sebesar Rp 30 juta kepada pelaku.

“Orang ini ngakunya wartawan, tapi kami tidak tahu ini wartawan atau tidak. Ada yang ngaku polisi, ada yang ngaku TNI juga,” jelas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Akp Fahmi Amarullah.

Ketua IJTI Korda Pantura Raya, Khusni Mubarok mendukung langkah Polres Bojonegoro untuk memproses kasus dugaan pemerasan tersebut dengan pidana, bukan dengan undang-undang pers.

“Profesi wartawan memang dilindungi undang-undang pers dan didalamnya terdapat kode etik jurnalistik. Dalam pasal 6 kode etik jurnalistik jelas disebutkan, wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” jelas Pimpinan Redaksi JTV Bojonegoro.

Selain itu, IJTI juga mengimbau kepada para pengusaha, pemerintah, serta semua pihak, untuk tidak takut melapor ke polisi jika ada tindakan pemerasan, serta pengancaman yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan wartawan.

“Wartawan tidak kebal hukum. Jika ada yang memeras, saya pastikan dia bukan wartawan, tapi wartawan abal-abal,” tegas Mubarok.

Sementara itu, Ketua FJTB, Bambang Yulianto mengapresiasi dan mendukung penuh langkah pihak kepolisian dalam memberangus wartawan abal-abal. Sebab, ulah mereka sudah sangat meresahkan dan merugikan para wartawan dan media profesional.

“Kami dukung penuh Polres Bojonegoro untuk memberangus wartawan abal-abal. Mereka sudah sangat meresahkan dan merugikan wartawan serta media profesional,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bojonegoro menangkap gerombolan wartawan abal-abal yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha solar setempat. Para pelaku meminta korban menyerahkan uang Rp 100 juta saat mendatangi lapak penampungan minyak solar milik korban. (edo/khu)