BOJONEGORO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, meminta kepada calon jamaah haji setempat yang telah dinyatakan istithaah atau memenuhi syarat untuk segera melakukan pelunasan. Pasalnya, hingga saat ini calon jamaah haji yang melakukan pelunasan masih sangat minim.
Dari sebanyak 1.085 calon jamaah haji, baru sebanyak 152 orang saja yang melakukan pelunasan biaya haji. Jika nantinya pada saat batas waktu terakhir pembayaran tidak melunasi, maka secara otomatis tidak bisa diberangkatkan.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemanag Bojonegoro, Abdulloh Hafidz mengatakan, biaya perjalanan ibadah haji yang ditentukan oleh Kementerian Agama RI pada tahun ini sebesar 56 juta rupiah per orang. Biaya tersebut belum terhitung biaya perjalanan dari setiap embarkasi pemberangkatan.
“Nah, di Bojonegoro ini dari 1.085 jamaah yang dinyatakan istithaah. Tapi sampai saat ini baru sebanyak 152 jamaah yang melakukan pelunasan,” jelasnya kepada JTV, Senin (22/01/2024).
Mengingat masih minimnya calon jamaah haji yang melakukan pelunasan, pihaknya menghimbau agar para jamaah segera melakukan pelunasan biaya haji sebelum batas akhir pembayaran pada tanggal 12 Februari 2024 mendatang.
“Kami imbau untuk segera melakukan pelunasan sampai terakhir tanggal 12 Februari. Jika tidak melunasi sampai hari terakhir, maka secara otomatis tidak bisa diberangkatkan,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, pada tahun 2024 ini, Kabupaten Bojonegoro mendapatkan kuota haji sekitar 1.800 jamaah. Yakni sekitar 1.300 calon jamaah haji reguler dan 500 kuota calon jamaah haji cadangan. (edo/rok)
Dari sebanyak 1.085 calon jamaah haji, baru sebanyak 152 orang saja yang melakukan pelunasan biaya haji. Jika nantinya pada saat batas waktu terakhir pembayaran tidak melunasi, maka secara otomatis tidak bisa diberangkatkan.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemanag Bojonegoro, Abdulloh Hafidz mengatakan, biaya perjalanan ibadah haji yang ditentukan oleh Kementerian Agama RI pada tahun ini sebesar 56 juta rupiah per orang. Biaya tersebut belum terhitung biaya perjalanan dari setiap embarkasi pemberangkatan.
“Nah, di Bojonegoro ini dari 1.085 jamaah yang dinyatakan istithaah. Tapi sampai saat ini baru sebanyak 152 jamaah yang melakukan pelunasan,” jelasnya kepada JTV, Senin (22/01/2024).
Mengingat masih minimnya calon jamaah haji yang melakukan pelunasan, pihaknya menghimbau agar para jamaah segera melakukan pelunasan biaya haji sebelum batas akhir pembayaran pada tanggal 12 Februari 2024 mendatang.
“Kami imbau untuk segera melakukan pelunasan sampai terakhir tanggal 12 Februari. Jika tidak melunasi sampai hari terakhir, maka secara otomatis tidak bisa diberangkatkan,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, pada tahun 2024 ini, Kabupaten Bojonegoro mendapatkan kuota haji sekitar 1.800 jamaah. Yakni sekitar 1.300 calon jamaah haji reguler dan 500 kuota calon jamaah haji cadangan. (edo/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News