Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 24 Januari 2024, 14:41 WIB
Last Updated 2024-01-29T07:54:58Z
JombangPojok PituPolitik | PemerintahanViewerViral

Keroyok Remaja di Jombang, 7 Pesilat Justru Dibebaskan


JOMBANG - Setelah sempat mendekam di tahanan, Muhammad Rizky Almuhyi Ramadhan dan kawan-kawan pendekar dari perguruan silat yang menjadi tersangka kasus penggeroyokan mendapatkan kebebasan. Tujuh tersangka ini mendekam di tahanan sejak 20 Oktober 2023 silam.

Proses hukum terhadap 7 pemuda berusia 20an tahun tersebut selesai di Kejaksaan Negeri Jombang. Para pelaku dinyatakan bebas melalui restorative justice oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Pemuda yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap HW (17 tahun) warga Kecamatan Ngusikan, Jombang 4 bulan lalu tersebut akan bisa pulang setelah korban dan keluarganya memaafkan perbuatan pelaku dan memilih berdamai.

Penyelesaian perkara dengan pengadilan restorative justice ditandai dengan pelepasan rompi Lapas Jombang. Setelah kembali tanpa rompi sebagai penanda warga binaan Lapas Jombang, 7 pesilat langsung pulang bersama keluarganya. Pemerintah yang hadir sempat memberikan uang santunan ke korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra menjelaskan, penyelesaian perkara melalui restorative dilakukan setelah jaksa fasilitator melakukan upaya perdamaian berbagai pihak terutama antara pelaku dengan korban.

“Saat proses hukum, 7 pesilat ini dijerat dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 3,8 tahun penjara. Namun akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga bisa bebas,” jelasnya kepada JTV, Rabu (24/01/2024).

Setelah pengadilan restorative, para pelaku tidak kembali ke Lapas melainkan langsung pulang dijemput keluarga masing-masing. (ful/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News