BOJONEGORO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, mencoret 4 calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten setempat, meski sudah masuk daftar calon tetap (DCT). Pencoretan dilakukan setelah adanya temuan ke empat caleg berstatus tenaga kerja di pimpinan dan fraksi DPRD Kabupaten setempat.
Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhur Rohman mengatakan, empat caleg yang dicoret tersebut diantaranya Mohamad Hanafi dan Sulthon Rifai dari Partai Demokrat, Imam Mualim dari PPP, dan Ali Mustofa dari PAN.
“Ketiganya tersebut berstatus tenaga ahli serta 1 driver pimpinan DPRD Bojonegoro,” jelasnya.
Meski ke empatnya sudah dicoret dari DCT, namun nama mereka masih tercantum di kertas surat suara sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Hal itu lantaran desain surat suara sudah terlanjur dicetak oleh KPU.
Sementara itu, divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bojonegoro, Lia Andriyani mengatakan jika pencoretan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan dari KPU yang ditujukan ke sekwan dan tembusan bawaslu, terkait data tenaga ahli dan staf di DPRD.
“Setelah itu data tersebut dicocokan dengan daftar caleg dan diketahui ke empatnya menerima gaji dari uang negara melalui APBD Kabupaten Bojonegoro. Hal itu dianggap melanggar peraturan KPU Nomer 10 Tahun 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Bawaslu sudah menghimbau agar ke empat caleg tersebut mundur dari pencalonan atau mundur dari tenaga staf DPRD. Namun hingga masuk DCT, imbauan tersebut tidak diindahkan.
Sementara itu, salah satu caleg dari Partai Demokrat Mohamad Hanafi mengaku keberatan atas pencoretan dirinya dari DCT. Pihaknya mengaku akan membawa masalah ini ke DKPP dan melakukan gugatan ke PTUN. (edo/rok)
Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhur Rohman mengatakan, empat caleg yang dicoret tersebut diantaranya Mohamad Hanafi dan Sulthon Rifai dari Partai Demokrat, Imam Mualim dari PPP, dan Ali Mustofa dari PAN.
“Ketiganya tersebut berstatus tenaga ahli serta 1 driver pimpinan DPRD Bojonegoro,” jelasnya.
Meski ke empatnya sudah dicoret dari DCT, namun nama mereka masih tercantum di kertas surat suara sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Hal itu lantaran desain surat suara sudah terlanjur dicetak oleh KPU.
Sementara itu, divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bojonegoro, Lia Andriyani mengatakan jika pencoretan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan dari KPU yang ditujukan ke sekwan dan tembusan bawaslu, terkait data tenaga ahli dan staf di DPRD.
“Setelah itu data tersebut dicocokan dengan daftar caleg dan diketahui ke empatnya menerima gaji dari uang negara melalui APBD Kabupaten Bojonegoro. Hal itu dianggap melanggar peraturan KPU Nomer 10 Tahun 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Bawaslu sudah menghimbau agar ke empat caleg tersebut mundur dari pencalonan atau mundur dari tenaga staf DPRD. Namun hingga masuk DCT, imbauan tersebut tidak diindahkan.
Sementara itu, salah satu caleg dari Partai Demokrat Mohamad Hanafi mengaku keberatan atas pencoretan dirinya dari DCT. Pihaknya mengaku akan membawa masalah ini ke DKPP dan melakukan gugatan ke PTUN. (edo/rok)