TUBAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, telah selesai melakukan sortir dan pelipatan surat suara DPRD Kabupaten untuk pemilu serentak 2024. Hasilnya, KPU setempat menemukan ratusan surat suara rusak.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan mengatakan, dari sebanyak 966.288 surat suara DPRD Kabupaten yang telah melalui proses sortir dan pelipatan, pihaknya menemukan sedikitnya 413 surat suara yang kondisinya rusak.
“Kerusakan didominasi surat suara yang robek dan terpotong saat proses percetakan. Sementara sisanya terdapat cipratan tinta pada foto dan nama peserta pemilu,” ungkapnya saat ditemui JTV di Gudang Logistik KPU di Jalan Manunggal Tuban, Selasa (09/01/2024).
Pihak KPU Tuban, nantinya akan melaporkan jumlah surat suara yang rusak ke KPU Provinsi agar surat suara yang rusak bisa segera diganti baru. Sementara untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan, surat suara yang rusak akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar bersama Bawaslu dan petugas terkait.
“Kami akan langsung laporkan ke KPU Provinsi agar segera diganti dengan baru. Sedangkan surat suara yang rusak selanjutnya akan dimusnahkan dengan cara dibakar,” imbuh Fatkul Iksan.
Diperkirakan proses sortir dan pelipatan seluruh surat suara akan selesai pada 20 Januari 2024 mendatang. Sementara pada akhir bulan Januari, KPU Tuban akan mendistribusikan seluruh surat suara ke masing-masing kecamatan di Kabupaten Tuban. (dzi/rok)
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan mengatakan, dari sebanyak 966.288 surat suara DPRD Kabupaten yang telah melalui proses sortir dan pelipatan, pihaknya menemukan sedikitnya 413 surat suara yang kondisinya rusak.
“Kerusakan didominasi surat suara yang robek dan terpotong saat proses percetakan. Sementara sisanya terdapat cipratan tinta pada foto dan nama peserta pemilu,” ungkapnya saat ditemui JTV di Gudang Logistik KPU di Jalan Manunggal Tuban, Selasa (09/01/2024).
Pihak KPU Tuban, nantinya akan melaporkan jumlah surat suara yang rusak ke KPU Provinsi agar surat suara yang rusak bisa segera diganti baru. Sementara untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan, surat suara yang rusak akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar bersama Bawaslu dan petugas terkait.
“Kami akan langsung laporkan ke KPU Provinsi agar segera diganti dengan baru. Sedangkan surat suara yang rusak selanjutnya akan dimusnahkan dengan cara dibakar,” imbuh Fatkul Iksan.
Diperkirakan proses sortir dan pelipatan seluruh surat suara akan selesai pada 20 Januari 2024 mendatang. Sementara pada akhir bulan Januari, KPU Tuban akan mendistribusikan seluruh surat suara ke masing-masing kecamatan di Kabupaten Tuban. (dzi/rok)