TUBAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, mencoret Partai Garuda atau Partai Garda Perubahan Bangsa dari daftar partai peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di Kabupaten setempat. Partai politik nomor urut 11 tersebut dibatalkan keikutsertaannya karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
Padahal, pemilu serentak tahun 2024 hanya tinggal menghitung hari. Bahkan, seluruh logistik khususnya surat suara di Kabupaten Tuban sudah siap untuk didistribusikan.
Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Nur Hakim mengatakan, hingga batas waktu yang ditentukan pada 7 Desember 2023 lalu, hanya Partai Garuda yang tidak menyerahkan LADK kepada KPU setempat.
“Di PKPU (Peraturan KPU) itu, bagi partai politik yang tidak menyerahkan LADK maka harus dibatalkan keikutsertaannya di daerah dia memiliki kepengurusan. Di Tuban sampai 7 Desember kemarin hanya satu, yaitu Partai Garuda,” jelasnya Nur Hakim kepada JTV, Selasa (30/01/2024).
Setelah melakukan klarifikasi kepada pengurus Partai Garuda, maka KPU Kabupaten mengeluarkan surat keputusan. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku partai berlogo garuda emas tersebut harus dibatalkan keikutsertaannya di Kabupaten Tuban.
Selanjutnya keputusan ini akan dipublikasikan kepada masyarakat serta jajaran KPU hingga petugas KPPS. Jika pada hari pemungutan suara, ternyata masih ada masyarakat mencoblos Partai Garuda, maka surat suara dianggap tidak sah.
“Pencoretan partai garuda tersebut hanya berlaku pada pemilihan DPRD Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk pemilihan DPRD Provinsi dan DPR RI, Partai Garuda masih lolos, sehingga warga yang memilihnya dinyatakan sah,” pungkas Nur Hakim. (dzi/rok)
Padahal, pemilu serentak tahun 2024 hanya tinggal menghitung hari. Bahkan, seluruh logistik khususnya surat suara di Kabupaten Tuban sudah siap untuk didistribusikan.
Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Nur Hakim mengatakan, hingga batas waktu yang ditentukan pada 7 Desember 2023 lalu, hanya Partai Garuda yang tidak menyerahkan LADK kepada KPU setempat.
“Di PKPU (Peraturan KPU) itu, bagi partai politik yang tidak menyerahkan LADK maka harus dibatalkan keikutsertaannya di daerah dia memiliki kepengurusan. Di Tuban sampai 7 Desember kemarin hanya satu, yaitu Partai Garuda,” jelasnya Nur Hakim kepada JTV, Selasa (30/01/2024).
Setelah melakukan klarifikasi kepada pengurus Partai Garuda, maka KPU Kabupaten mengeluarkan surat keputusan. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku partai berlogo garuda emas tersebut harus dibatalkan keikutsertaannya di Kabupaten Tuban.
Selanjutnya keputusan ini akan dipublikasikan kepada masyarakat serta jajaran KPU hingga petugas KPPS. Jika pada hari pemungutan suara, ternyata masih ada masyarakat mencoblos Partai Garuda, maka surat suara dianggap tidak sah.
“Pencoretan partai garuda tersebut hanya berlaku pada pemilihan DPRD Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk pemilihan DPRD Provinsi dan DPR RI, Partai Garuda masih lolos, sehingga warga yang memilihnya dinyatakan sah,” pungkas Nur Hakim. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News