Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 05 Januari 2024, 15:41 WIB
Last Updated 2024-01-05T08:41:41Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Peras Pengusaha Puluhan Juta, Polres Bojonegoro Tangkap Gerombolan Wartawan Abal-Abal


BOJONEGORO - Polres Bojonegoro menangkap gerombolan wartawan abal-abal yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha solar berinisial NA (30), warga Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Kelima pelaku tersebut ditangkap pada Senin (01/01/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, saat mereka sedang liburan di Wilayah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Kelima wartawan abal-abal tersebut awalnya mendatangi tempat usaha korban dan meminta kepada korban untuk menunjukkan surat izin usaha. Namun korban mengaku tidak memiliki surat izin yang diminta para pelaku.

“Orang ini ngakunya wartawan, tapi kami tidak tahu ini wartawan atau tidak. Ada yang ngaku polisi, ada yang ngaku TNI juga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Akp Fahmi Amarullah kepada JTV, Jumat (05/01/2023).

Selanjutnya salah seorang pelaku meminta uang pada korban sebesar Rp 100 juta. Jika korban tidak mau, maka perkara usaha milik korban tersebut akan diunggah di media atau dilaporkan ke pihak berwajib.

Setelah terjadi tawar-menawar, akhirnya korban sepakat memberikan uang sebesar Rp 30 juta dan uang tersebut ditransfer ke rekening salah satu pelaku.

Namun, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Hingga akhirnya kelima pelaku ditangkap dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan atau penipuan.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial OR (48), TU (39) dan GHM, warga Pasuruan. Kemudian S (31) dan I (46), warga Bojonegoro.

“Kalau dari keterangan sementara ada 11 orang pelaku. Ini yang dilaporkan masalah pemerasan,” tegas Akp Fahmi Amarullah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (lim/rok)