Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 16 Januari 2024, 14:10 WIB
Last Updated 2024-01-19T07:24:38Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Polres Bojonegoro Bekuk Bandar dan 3 Pengedar Sabu


BOJONEGORO - Satreskoba Polres Bojonegoro berhasil membekuk salah seorang bandar narkoba berinisial S alias AB, warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, di salah satu tempat kos di Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

S alias AB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskoba Polres Bojonegoro sejak tahun 2021 lalu. Selain berhasil menangkap S alias AB, Satrekoba Polres Bojonegoro juga mengamankan 3 pelaku lainnya yang bertindak sebagai kurir atau pengedar.

Diantranya berinisial SL warga Kota Surabaya, D alias M warga Kecamatan Kapas Bojonegoro, dan SB warga Kecamatan Bojonegoro Kota.

“Penangkapan ke 4 pelaku tersebut, merupakan pengembangan kasus di tahun 2021. Dimana sebelumnya 3 orang tersangka yakni FR, AR, dan MS telah ditangkap dan saat ini sudah berada di Lapas Bojonegoro,” jelas Kasat Reskoba Polres Bojonegoro Akp Eko Suwanto saat press rilis di Polres setempat, Senin (15/01/2024).

Lanjutnya, dari tangan keempat pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5,25 gram sabu, 89 butir pil ekstasi, sejumlah handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi.

“Saat ini, kami masih memburu 2 orang pelaku lainnya, masing masing berinisial R sebagai pemasok ekstasi dan AH sebagai pemasok sabu,” imbuhnya.

Atas perbuatnya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (edo/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News