LAMONGAN - Polres Lamongan menetapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, sebagai tersangka kasus pencabulan 3 anak di bawah umur yang merupakan santrinya sendiri. Pelaku berinisial RA, 69 tahun tersebut langsung ditahan dan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polres Lamongan.
Penetapan RA sebagai tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan serta menemukan dua alat bukti. Pelaku yang juga merupakan pengasuh Pondok Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) tersebut selanjutnya ditangkap dan dilakukan penahanan.
Sementara itu, pelaku RA mengaku sudah mundur Ketua MUI Deket dan mundur dari pengurusan Nahdlatul Ulama Lamongan sejak 5 Januari 2024 lalu.
“Saya sudah mundur dari MUI dan NU. Sudah gitu saja,” singkat RA kepada JTV saat hendak dimasukkan ke dalam ruang tahanan Polres Lamongan.
Sementara itu, Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Sunaryo mengatakan, pihaknya telah menaikkan status penyidikan ke penyelidikan dalam kasus pencabulan yang melibatkan pelaku RA. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi keterangan dan hasil visum 3 anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan tersebut.
“Penetapan tersangka ini setelah melalui rangkaian panjang, mulai dari pemeriksaan. Kita sudah kantongi dua alat bukti,” jelasnya saat ditemui, Rabu (10/01/2024).
Sementara itu, pihak MUI Kabupaten Lamongan mengaku telah menerima surat pengunduran diri RA dari Ketua MUI Kecamatan Deket. Surat tersebut dilayangkan setelah RA terlibat kasus pencabulan terhadap 3 santriwati TPQ yang diasuhnya.
“Kita sudah terima surat pengunduran diri yang bersangkutan pada 5 Januari 2024,” jelas Rubian Usman, Bendahara MUI Kabupaten Lamongan.
Diberitakan sebelumnya, RA melakukan pencabulan terhadap 3 santriwati TPQ yang diasuhnya. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orang tuanya. (fli/rok)
Penetapan RA sebagai tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan serta menemukan dua alat bukti. Pelaku yang juga merupakan pengasuh Pondok Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) tersebut selanjutnya ditangkap dan dilakukan penahanan.
Sementara itu, pelaku RA mengaku sudah mundur Ketua MUI Deket dan mundur dari pengurusan Nahdlatul Ulama Lamongan sejak 5 Januari 2024 lalu.
“Saya sudah mundur dari MUI dan NU. Sudah gitu saja,” singkat RA kepada JTV saat hendak dimasukkan ke dalam ruang tahanan Polres Lamongan.
Sementara itu, Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Sunaryo mengatakan, pihaknya telah menaikkan status penyidikan ke penyelidikan dalam kasus pencabulan yang melibatkan pelaku RA. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi keterangan dan hasil visum 3 anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan tersebut.
“Penetapan tersangka ini setelah melalui rangkaian panjang, mulai dari pemeriksaan. Kita sudah kantongi dua alat bukti,” jelasnya saat ditemui, Rabu (10/01/2024).
Sementara itu, pihak MUI Kabupaten Lamongan mengaku telah menerima surat pengunduran diri RA dari Ketua MUI Kecamatan Deket. Surat tersebut dilayangkan setelah RA terlibat kasus pencabulan terhadap 3 santriwati TPQ yang diasuhnya.
“Kita sudah terima surat pengunduran diri yang bersangkutan pada 5 Januari 2024,” jelas Rubian Usman, Bendahara MUI Kabupaten Lamongan.
Diberitakan sebelumnya, RA melakukan pencabulan terhadap 3 santriwati TPQ yang diasuhnya. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orang tuanya. (fli/rok)