TUBAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menangkap dua pelaku pencurian besi di Area Belt Conveyor PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Kedua pelaku langsung digelandang ke mapolres setempat, Kamis (18/01/2024) pagi untuk dimintai keterangan.
Pelaku masing-masing bernama Catur, 35 tahun, warga Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak dan Aditiya, 46 tahun, warga Kelurahan Turi, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan.
Kedua pelaku diringkus petugas saat hendak membawa kabur ratusan batang besi hasil curiannya. Sedangkan lima pelaku lainya berhasil kabur dan kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (dpo).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengungkapkan, aksi pencurian ratusan batang besi di pabrik PT. SBI tersebut terjadi pada Selasa 16 Januari 2024 dini hari kemarin. Dalam melakukan aksinya, mereka masuk ke Area Belt Conveyor PT. SBI dengan membawa kendaraan carry.
“Setelah itu, para pelaku menunggu kondisi sepi dan langsung menggasak ratusan besi batangan yang akan digunakan untuk keperluan konstruksi di kawasan pabrik setempat,” jelasnya kepada JTV.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (dzi/rok)
Pelaku masing-masing bernama Catur, 35 tahun, warga Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak dan Aditiya, 46 tahun, warga Kelurahan Turi, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan.
Kedua pelaku diringkus petugas saat hendak membawa kabur ratusan batang besi hasil curiannya. Sedangkan lima pelaku lainya berhasil kabur dan kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (dpo).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengungkapkan, aksi pencurian ratusan batang besi di pabrik PT. SBI tersebut terjadi pada Selasa 16 Januari 2024 dini hari kemarin. Dalam melakukan aksinya, mereka masuk ke Area Belt Conveyor PT. SBI dengan membawa kendaraan carry.
“Setelah itu, para pelaku menunggu kondisi sepi dan langsung menggasak ratusan besi batangan yang akan digunakan untuk keperluan konstruksi di kawasan pabrik setempat,” jelasnya kepada JTV.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News