TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban menangkap AW, 31 tahun, pelaku pencurian tiga unit komputer di Puskesmas Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Bersama barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Polres Tuban untuk dimintai keterangan, Kamis (25/01/2024).
Identitas pelaku terungkap lantaran aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV Puskesmas setempat. Aksi pencurian tersebut terjadi pada 17 Januari 2024 lalu, saat kondisi puskesmas sepi dan tidak dijaga oleh penjaga keamanan.
Dalam rekaman CCTV, pelaku yang beraksi menggunakan penutup kepala berusaha membuka jendela salah satu ruangan di puskesmas. Setelah berhasil membuka jendela menggunakan sendok, pelaku langsung melompat masuk dan menggondol tiga unit komputer di dalamnya.
“Pencurian itu dilakukan pukul 2 malam dengan memanjat pagar puskesmas. Kemudian pelaku masuk ke ruangan melalui jendela dengan memakai sendok,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Riyanto.
“Dari situ dia mengamankan 3 komputer dan dua sudah terjual, satu dapat kita amankan. Motifnya untuk cari makan,” imbuh Riyanto.
Oleh pelaku, dua komputer diantaranya sudah dijual secara online kepada pembeli di Jakarta. Sementara satu komputer yang belum terjual diamankan petugas sebagai barang bukti.
Identitas pelaku terungkap lantaran aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV Puskesmas setempat. Aksi pencurian tersebut terjadi pada 17 Januari 2024 lalu, saat kondisi puskesmas sepi dan tidak dijaga oleh penjaga keamanan.
Dalam rekaman CCTV, pelaku yang beraksi menggunakan penutup kepala berusaha membuka jendela salah satu ruangan di puskesmas. Setelah berhasil membuka jendela menggunakan sendok, pelaku langsung melompat masuk dan menggondol tiga unit komputer di dalamnya.
“Pencurian itu dilakukan pukul 2 malam dengan memanjat pagar puskesmas. Kemudian pelaku masuk ke ruangan melalui jendela dengan memakai sendok,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Riyanto.
“Dari situ dia mengamankan 3 komputer dan dua sudah terjual, satu dapat kita amankan. Motifnya untuk cari makan,” imbuh Riyanto.
Oleh pelaku, dua komputer diantaranya sudah dijual secara online kepada pembeli di Jakarta. Sementara satu komputer yang belum terjual diamankan petugas sebagai barang bukti.
Akibat pencurian tersebut, pihak puskesmas mengalami kerugian 32 juta rupiah. Sementara pelaku kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya jual (Komputer curian) kepada pembeli di Jakarta lewat aplikasi tokopedia. Laku 4 juta, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap AW, pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (dzi/rok)
“Saya jual (Komputer curian) kepada pembeli di Jakarta lewat aplikasi tokopedia. Laku 4 juta, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap AW, pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News