TUBAN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban, menangkap seorang pemuda berinisial F, warga Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban. Pemuda 23 tahun ini langsung diperiksa petugas, lantaran kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo.
Kasat Reskoba Polres Tuban, Iptu Teguh Triyo Handoko mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula saat pihak kepolisian mendapatkan laporan tentang maraknya peredaran pil koplo jenis Y di sejumlah kampus di Kabupaten Tuban. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pelaku berinisial Y, tengah melakukan transaksi.
“Kami kemudian membuntuti pelaku saat mengambil barang untuk kembali dijual. Hasilnya, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sebanyak 3.000 butir pil koplo,” jelasnya kepada JTV, Rabu (03/01/2024).
Lanjutnya, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari wilayah Surabaya yang kemudian diedarkan kepada para mahasiswa di Tuban. Sementara kepada petugas, pelaku mengaku sudah melakoni profesi sebagai pengedar narkoba sejak satu tahun terakhir.
“Pil Y itu diedarkan pelaku kepada para mahasiswa. Pelaku sudah cukup dikenal karena sudah sekitar satu tahun menjadi pengedar,” imbuh Kasat Reskoba Polres Tuban.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (dzi/rok)