DPRD

DPRD
Sketsa Bengawan
Kamis, 04 Januari 2024, 14:14 WIB
Last Updated 2024-01-04T09:16:10Z
TubanViewerViral

Polres Tuban Tangkap Sepasang Kekasih Bandar Pil Koplo


TUBAN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban, menangkap pasangan kekasih yang kompak menjadi mengedarkan narkoba jenis pil koplo double L di wilayah perbatasan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan.

Pelaku masing-masing adalah Kismiyanto, 32 tahun dan Lili, 28 tahun, warga Jalan Rajawali, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Kasat Reskoba Polres Tuban, Akp Teguh Triyo Handoko mengatakan, penangkapan sejoli ini bermula dari penangkapan pengedar pil koplo beberapa waktu lalu. Petugas kemudian menangkap pelaku Kismiyanto, lalu dikembangkan lagi dan hingga akhirnya terungkap bahwa barang haram tersebut dipasok dari sang kekasih bernama Lili.

“Pelaku ini masuk kategori bandar, karena pengedar-pengedar yang kami tangkap sebelumnya membeli dari yang bersangkutan,” ungkapnya kepada JTV, Kamis (04/01/2024).

Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti dua ribu dua ratus dua puluh butir pil koplo double L. Sebagian besar pil koplo tersebut sudah dikemas layaknya menjual permen dan sebagian lagi dikemas dalam bungkus berisi 100 butir pil koplo.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mendapat barang haram dari seseorang di Kabupaten Mojokerto dan Kota Surabaya,” imbuh Kasat Reskoba Polres Tuban.

Barang haram kemudian diedarkan kepada kalangan pekerja proyek dan para pemandu lagu karaoke di wilayah Tuban, Lamongan, serta Bojonegoro.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasangan kekasih ini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Keduanya akan dijerat sepasang kekasih ini dijerat undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dzi/rok)