NGAWI - Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyayangkan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas dalam pemilu 2024. Bupati mengaku juga telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Menurut Bupati, jika surat rekomendasi dari Bawaslu telah ditindaklanjuti secara internal dan disampaikan kepada sekretaris daerah. Termasuk telah berkoordinasi dengan komisi aparatur sipil negara (KASN) maupun dari kemendagri.
“Terkait sanksi, nantinya akan ada rekomendasi dari KASN. Apakah nanti sifatnya administrasi, teguran, atau apapun nantinya,” jelasnya kepada JTV, Rabu (17/01/2024).
Bupati Ony menegaskan, adanya kasus tersebut menjadi pembelajaran agar ASN selalu bijak dalam menggunakan media sosial. Terlebih azas netralitas harus dikedepan.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran untuk ASN kami agar bijak dalam bermedsos,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum ASN yang merupakan Kabid Olahraga Disparpora Ngawi dinyatakan terbukti melanggar netralitas, yakni dengan memberikan komentar dukungan terhadap salah satu cawapres. Pelanggatan netralitas ini mendasar hasil keputusan pleno yang dilakukan Bawaslu setempat. (ito/rok)
Menurut Bupati, jika surat rekomendasi dari Bawaslu telah ditindaklanjuti secara internal dan disampaikan kepada sekretaris daerah. Termasuk telah berkoordinasi dengan komisi aparatur sipil negara (KASN) maupun dari kemendagri.
“Terkait sanksi, nantinya akan ada rekomendasi dari KASN. Apakah nanti sifatnya administrasi, teguran, atau apapun nantinya,” jelasnya kepada JTV, Rabu (17/01/2024).
Bupati Ony menegaskan, adanya kasus tersebut menjadi pembelajaran agar ASN selalu bijak dalam menggunakan media sosial. Terlebih azas netralitas harus dikedepan.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran untuk ASN kami agar bijak dalam bermedsos,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum ASN yang merupakan Kabid Olahraga Disparpora Ngawi dinyatakan terbukti melanggar netralitas, yakni dengan memberikan komentar dukungan terhadap salah satu cawapres. Pelanggatan netralitas ini mendasar hasil keputusan pleno yang dilakukan Bawaslu setempat. (ito/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News