BOJONEGORO - Satlantas Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 210 kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Penyitaan tersebut bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang terganggu akibat suara bising dari knalpot tersebut.
Sepeda motor yang diamakan tersebut kemudian dilakukan penilangan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya bila mereka membawa surat-surat bermotor dan knalpot aslinya ke Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro.
Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan razia ini dilakukan guna menindak lanjuti keluhan dan laporan dari masyarakat yang merasa gerah dan terganggu dengan masih maraknya penggunaan knalpot brong.
“Tindakan tersebut diberlakukan dengan tujuan agar dapat memberikan efek jera kepada oknum pelanggar yang masih membandel menggunakan knalpot brong,” tegasnya kepada JTV, Jumat (19/01/2024).
Polres Bojonegoro menghimbau kepada masyarakat agar tetap mentaati peraturan lalu lintas dalam berkendara, serta tidak menggunakan knalpot brong yang dapat menganggu masyarakat, dan memicu adanya konflik. Jika melanggar, polisi tak segan-segan menindak kendaraan yang tak taat aturan berlalulintas. (lim/rok)
Sepeda motor yang diamakan tersebut kemudian dilakukan penilangan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya bila mereka membawa surat-surat bermotor dan knalpot aslinya ke Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro.
Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan razia ini dilakukan guna menindak lanjuti keluhan dan laporan dari masyarakat yang merasa gerah dan terganggu dengan masih maraknya penggunaan knalpot brong.
“Tindakan tersebut diberlakukan dengan tujuan agar dapat memberikan efek jera kepada oknum pelanggar yang masih membandel menggunakan knalpot brong,” tegasnya kepada JTV, Jumat (19/01/2024).
Polres Bojonegoro menghimbau kepada masyarakat agar tetap mentaati peraturan lalu lintas dalam berkendara, serta tidak menggunakan knalpot brong yang dapat menganggu masyarakat, dan memicu adanya konflik. Jika melanggar, polisi tak segan-segan menindak kendaraan yang tak taat aturan berlalulintas. (lim/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News