TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap gadis 26 tahun di Kabupaten setempat. Sebanyak tiga orang pelaku langsung digelandang ke Polres setempat, Sabtu (13/01/2024) pagi.
Ketiga pelaku masing-masing adalah Thoifur Arief, Heri Maulana, dan Rudi Arifin. Seluruhnya adalah warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Rianto mengatakan, penculikan terjadi 5 Januari 2024 lalu. Ketiga pelaku mendatangi klinik kesehatan tempat korban bekerja sebagai staf.
“Tersangka thoifur arief menarik korban keluar, lalu memaksanya naik mobil dimana telah menunggu dua tersangka lain. Selanjutnya, korban dibawa kabur ke luar kota,” jelasnya kepada JTV.
Aksi penculikan sempat diketahui warga, yang kemudian bercerita kepada orang tua korban. Kasus ini kemduian dilaporkan orang tua korban ke maposlek jenu. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jenu bersama Satreskrim Polres Tuban, berhasil menangkap tersangka di wilayah kota semarang.
“Otak penculikan diketahui adalah tersangka thoifur arief. Tersangka meminta bantuan dua rekannya lantaran sakit hati dengan orang tua korban. Tersangka pernah dilaporkan ke polisi terkait penipuan uang,” imbuh Kasat Reskrim Polres Tuban.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku sakit hati karena hubungan asmaranya dengan korban tidak direstui orang tua. Tersangka nekat menculik korban untuk diajak ngobrol.
“Tidak direstui orang tuanya. Sempat mau nikah tapi gak jadi. Alasannya dia orang kaya, saya miskin,” ujar Thoifur Arief.
Akibat perbuatanya, ketiga tersangka kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Mereka dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (dzi/rok)
Ketiga pelaku masing-masing adalah Thoifur Arief, Heri Maulana, dan Rudi Arifin. Seluruhnya adalah warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Rianto mengatakan, penculikan terjadi 5 Januari 2024 lalu. Ketiga pelaku mendatangi klinik kesehatan tempat korban bekerja sebagai staf.
“Tersangka thoifur arief menarik korban keluar, lalu memaksanya naik mobil dimana telah menunggu dua tersangka lain. Selanjutnya, korban dibawa kabur ke luar kota,” jelasnya kepada JTV.
Aksi penculikan sempat diketahui warga, yang kemudian bercerita kepada orang tua korban. Kasus ini kemduian dilaporkan orang tua korban ke maposlek jenu. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jenu bersama Satreskrim Polres Tuban, berhasil menangkap tersangka di wilayah kota semarang.
“Otak penculikan diketahui adalah tersangka thoifur arief. Tersangka meminta bantuan dua rekannya lantaran sakit hati dengan orang tua korban. Tersangka pernah dilaporkan ke polisi terkait penipuan uang,” imbuh Kasat Reskrim Polres Tuban.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku sakit hati karena hubungan asmaranya dengan korban tidak direstui orang tua. Tersangka nekat menculik korban untuk diajak ngobrol.
“Tidak direstui orang tuanya. Sempat mau nikah tapi gak jadi. Alasannya dia orang kaya, saya miskin,” ujar Thoifur Arief.
Akibat perbuatanya, ketiga tersangka kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Mereka dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (dzi/rok)