Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 17 Januari 2024, 15:54 WIB
Last Updated 2024-01-19T07:23:44Z
PemiluPolitik | PemerintahanTubanViewerViral

Terkendala Jaringan, KPU Tuban Belum Bisa Rekap Data Warga Pindah Memilih


TUBAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, belum bisa melakukan rekapitulasi data warga yang melakukan pindah memilih dalam pemilu 2024. Hingga Rabu (17/01/2024) siang, KPU setempat belum bisa merekap jumlah warga pindah memilih, lantaran terkendala lemotnya jaringan aplikasi KPU Pusat.

Kendala jaringan tersebut mulai terjadi pada Senin (15/01/2024) lalu atau bertepatan dengan batas akhir warga untuk mengurus pindah memilih. Selain belum bisa melakukan rekap warga pindah memilih, KPU Tuban juga belum bisa mengeluarkan sebagian Form Model A-Surat Pindah Memilih.

Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Moh Nurokhib mengatakan, kendala jaringan tersebut diduga terjadi akibat banyak warga yang mengajukan pindah memilih di KPU setempat. Data KPU Tuban mencatat, ada lebih dari 3.800 warga yang mengajukan pindah memilih.

“Jadi kendala jaringan itu mulai terjadi pas hari terakhir. Jumlah warga yang datang ke kantor KPU Tuban itu jumlahnya membludak,” jelasnya kepada JTV.

Lanjutnya, dalam kondisi normal, input data hingga terbit surat pindah memilih tiap orang hanya butuh waktu 2 menit. Namun, karena pada hari terakhir pengurusan pindah memilih tersebut jumlah warga yang datang membludak, input data dan penerbitan surat pindah memilih membutuhkan waktu hingga 10 menit per orangnya.

“Tapi kemungkinan satu-dua hari ke depan, rekap dan form pindah memilih sebagian warga yang belum tercetak bisa diselesaikan,” tandas Moh Nurokhib.

Sekedar diketahui, pada pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang, warga yang mencoblos diluar tempat pemungutan suara tempat ia terdaftar, wajib mengurus surat pindah memilih. (dzi/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News