TUBAN - Pelaku pencurian motor di Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, nekat bersembunyi diatas genteng rumah warga. Hal ini dilakukan untuk menghindari amukan warga yang memergokinya membawa kabur motor curiannya.
Mendapati laporan, petugas kepolisian langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta motor yang dicurinya ke Mapolres Tuban. Pelaku diketahui bernama Widodo Sugiarto, 49 tahun, warga kelurahan setempat.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Riyanto mengatakan, aksi pencurian motor tersebut terjadi di area parkir masjid. Pelaku membawa kabur motor salah satu jamaah yang sedang menunaikan sholat.
“Beruntung saat pelaku membawa kabur motor curiannya dengan cara didorong, diketahui oleh salah satu warga yang hendak berangkat ke masjid. Warga kemudian mengejar pelaku,” jelasnya kepada JTV, Selasa (09/01/2024).
Karena takut dihakimi warga, pelaku bersembunyi atas genteng rumah warga. Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti motor nopol S-3632-EAE yang dicuri pelaku.
“Pelaku baru satu kali melakukan aksi pencurian. Pelaku sangat hafal dengan lokasi karena memang lama tinggal disitu dan juga menjadi satpam di tempat kos yang ada disitu,” ungkap Akp Riyanto.
Sementara itu, di hadapan petugas, pelaku mengaku terpaksa mencuri motor lantaran terlilit hutang. Selain berencana untuk melunasi hutang, motor curian tersebut rencananya juga akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Mencuri karena butuh uang pak, untuk kebutuhan sehari-hari. Baru satu kali ini mencuri,” kata pelaku.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (dzi/rok)
Mendapati laporan, petugas kepolisian langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta motor yang dicurinya ke Mapolres Tuban. Pelaku diketahui bernama Widodo Sugiarto, 49 tahun, warga kelurahan setempat.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Riyanto mengatakan, aksi pencurian motor tersebut terjadi di area parkir masjid. Pelaku membawa kabur motor salah satu jamaah yang sedang menunaikan sholat.
“Beruntung saat pelaku membawa kabur motor curiannya dengan cara didorong, diketahui oleh salah satu warga yang hendak berangkat ke masjid. Warga kemudian mengejar pelaku,” jelasnya kepada JTV, Selasa (09/01/2024).
Karena takut dihakimi warga, pelaku bersembunyi atas genteng rumah warga. Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti motor nopol S-3632-EAE yang dicuri pelaku.
“Pelaku baru satu kali melakukan aksi pencurian. Pelaku sangat hafal dengan lokasi karena memang lama tinggal disitu dan juga menjadi satpam di tempat kos yang ada disitu,” ungkap Akp Riyanto.
Sementara itu, di hadapan petugas, pelaku mengaku terpaksa mencuri motor lantaran terlilit hutang. Selain berencana untuk melunasi hutang, motor curian tersebut rencananya juga akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Mencuri karena butuh uang pak, untuk kebutuhan sehari-hari. Baru satu kali ini mencuri,” kata pelaku.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (dzi/rok)