TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban menangkap AN, 33 tahun, warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dan rekannya berinisial RK. AN yang merupakan sopir truk tronton PT Varia Usaha Bahari tersebut harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi dalang kasus penggelapan.
Tersangka nekat menggelapkan sebuah truk tronton milik perusahaan tempatnya bekerja. Kendaraan angkutan berat tersebut dimutilasi menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak. Selanjutnya potongan truk tronton dijual secara terpisah.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Rianto mengatakan, tindakan kriminal tersebut dilakukan tersangka AN lantaran kalah judi slot. Akibatnya tersangka terlilit hutang mencapai ratusan juta rupiah.
“Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan membayar hutang. Jadi saat ngantar pasir ke Gresik itu, truknya terus digelapkan oleh pelaku,” jelasnya kepada JTV, Rabu (10/01/2024).
Dua tersangka berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus buron. Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan beberapa potongan truk tronton yang belum terjual. Diantaranya bagian kabin dan roda.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara hingga kini, polisi masih terus memburu dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya. (dzi/rok)
Tersangka nekat menggelapkan sebuah truk tronton milik perusahaan tempatnya bekerja. Kendaraan angkutan berat tersebut dimutilasi menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak. Selanjutnya potongan truk tronton dijual secara terpisah.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Rianto mengatakan, tindakan kriminal tersebut dilakukan tersangka AN lantaran kalah judi slot. Akibatnya tersangka terlilit hutang mencapai ratusan juta rupiah.
“Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan membayar hutang. Jadi saat ngantar pasir ke Gresik itu, truknya terus digelapkan oleh pelaku,” jelasnya kepada JTV, Rabu (10/01/2024).
Dua tersangka berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus buron. Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan beberapa potongan truk tronton yang belum terjual. Diantaranya bagian kabin dan roda.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara hingga kini, polisi masih terus memburu dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya. (dzi/rok)