NGAWI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, telah menerima rekomendasi dari komisi aparatur sipil negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oknum ASN.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono menjelaskan jika surat rekomendasi tersebut telah diterima oleh Sekda Ngawi. Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada oknum asn tersebut hanya sebatas adminstrasi, karena tidak termasuk dalam pelanggaran berat.
“Untuk sanksi admistrasi yang diberikan yakni dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ungkapnya kepada JTV, Jumat (02/02/2024).
Diakuinya, dalam komentar oknum ASN yang merupakan Kabid Olahraga Disparpora Ngawi tersebut tidak berisi ajakan untuk mendukung, melainkan hanya ungkapan.
“Karen memang kan tidak ada ajakan, yang bersangkutan hanya memberikan ungkapan saja,” imbuh Bupati Ngawi.
Sekedar diketahui, Kabid Olahraga Disparpora Ngawi dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh Bawaslu Ngawi. Pasalnya, oknum ASN tersebut memberikan komentar dukungan pada salah satu cawapres di akun media sosial.
Jika merujuk undang-undang No.20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN), maka seluruh asn harus tetap mengedepankan azas netralitas dalam pemilu. (ito/rok)
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono menjelaskan jika surat rekomendasi tersebut telah diterima oleh Sekda Ngawi. Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada oknum asn tersebut hanya sebatas adminstrasi, karena tidak termasuk dalam pelanggaran berat.
“Untuk sanksi admistrasi yang diberikan yakni dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ungkapnya kepada JTV, Jumat (02/02/2024).
Diakuinya, dalam komentar oknum ASN yang merupakan Kabid Olahraga Disparpora Ngawi tersebut tidak berisi ajakan untuk mendukung, melainkan hanya ungkapan.
“Karen memang kan tidak ada ajakan, yang bersangkutan hanya memberikan ungkapan saja,” imbuh Bupati Ngawi.
Sekedar diketahui, Kabid Olahraga Disparpora Ngawi dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh Bawaslu Ngawi. Pasalnya, oknum ASN tersebut memberikan komentar dukungan pada salah satu cawapres di akun media sosial.
Jika merujuk undang-undang No.20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN), maka seluruh asn harus tetap mengedepankan azas netralitas dalam pemilu. (ito/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News