NGAWI - Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum Kepala Desa Sambiroto, pada beberapa waktu lalu masih bergulir. Bawaslu Kabupaten Ngawi mengaku telah memanggil kepada pihak pelapor dan terlapor serta saksi dari perangkat desa setempat selaku perekam kegiatan dukungan.
Komisioner Bawaslu Ngawi, Yusron Habibi menjelaskan, dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ini pihak Bawaslu berkoordinasi dengan Gakkumdu. Selain itu juga nantinya direncanakan menggandeng saksi ahli bahasa yang dapat menafsirkan kejadian dalam video viral berupa dukungan terhadap salah satu paslon Capres-Cawapres.
“Kami berencana menggandeng tim ahli bahasa untuk menuntaskan kasus ini,” jelasnya kepada JTV, Kamis (22/02/2024).
Yusron mengaku tidak mau terburu buru dalam menangani permasalahan tersebut, apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Sehingga proses kajian dan pendalaman juga masih terus dilakukan.
“Kami masih melakukan kajian mendalam. Kami tidak mau gegabah dan terburu-buru. Yang jelas kasus ini kami tangani dengan serius,” tegasnya.
Diketahui, Bawaslu tinggal memiliki waktu tujuh hari dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Terlebih video viral yang dilakukan oknum kades yang mendukung salah satu paslon menang satu putaran juga sudah menjadi atensi masyarakat. (ito/rok)
Komisioner Bawaslu Ngawi, Yusron Habibi menjelaskan, dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ini pihak Bawaslu berkoordinasi dengan Gakkumdu. Selain itu juga nantinya direncanakan menggandeng saksi ahli bahasa yang dapat menafsirkan kejadian dalam video viral berupa dukungan terhadap salah satu paslon Capres-Cawapres.
“Kami berencana menggandeng tim ahli bahasa untuk menuntaskan kasus ini,” jelasnya kepada JTV, Kamis (22/02/2024).
Yusron mengaku tidak mau terburu buru dalam menangani permasalahan tersebut, apakah masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Sehingga proses kajian dan pendalaman juga masih terus dilakukan.
“Kami masih melakukan kajian mendalam. Kami tidak mau gegabah dan terburu-buru. Yang jelas kasus ini kami tangani dengan serius,” tegasnya.
Diketahui, Bawaslu tinggal memiliki waktu tujuh hari dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Terlebih video viral yang dilakukan oknum kades yang mendukung salah satu paslon menang satu putaran juga sudah menjadi atensi masyarakat. (ito/rok)