TUBAN - Kasus kakek Suyatno, 58 tahun, yang didakwa mencuri ayam milik kepala desanya, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (07/02/2024). Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mahendra Prabowo Kusumo, serta didampingi hakim anggota Ima Fatimah Jufri dan Hario Purwo Hantoro, dengan agenda putusan sela.
Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menilai jika dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dalam perkara pencurian ayam jago, dinilai kabur atau tidak jelas dan batal demi hukum.
Putusan sela tersebut, setelah majelis hakim melihat dengan cermat fakta persidangan dan memastikan dakwaan dari penuntut umum. Selain itu, mejelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro meminta, panitera mengembalikan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, serta membebaskan terdakwa Suyatno dari tahanan.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sonny mengatakan, melalui putusan sela tersebut, amar putusan menyatakan keberatan dari penasehat hukum diterima. Kemudian menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
“Juga memerintahkan kepada panitera mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum, serta membebaskan terdakwa setelah putusan dibacakan,” tegasnya saat dikonfirmasi JTV.
Sonny menambahkan, jika penuntut umum tidak menerima putusan, bisa melakukan upaya hukum berupa perlawanan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Atau penuntut umum bisa terima, dan memperbaiki dakwaan serta mengajukan ulang perkara ini,” imbuhnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa pencuri ayam, Hanafi menilai, hakim sudah memutuskan perkara dengan sebaik-baiknya. Dalam putusan majelis hakim, kakek Suyatno dinyatakan bebas tanpa syarat.
“Selanjutnya kami akan mengurus kepulangannya di lapas. Hakim sudah memutuskan perkara ini dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.
Usai dinyatakan bebas tanpa syarat, isak tangis keluarga mewarnai kebebasan Suyatno dari Lapas Kelas 2a Bojonegoro.
Kasus kakek Suyatno, sebelumnya menyita perhatian publik setelah didakwa mencuri ayam jago milik kepala desanya. Paska bebas, Suyatno akan pulang ke rumahnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. (edo/rok)
Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menilai jika dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dalam perkara pencurian ayam jago, dinilai kabur atau tidak jelas dan batal demi hukum.
Putusan sela tersebut, setelah majelis hakim melihat dengan cermat fakta persidangan dan memastikan dakwaan dari penuntut umum. Selain itu, mejelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro meminta, panitera mengembalikan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, serta membebaskan terdakwa Suyatno dari tahanan.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sonny mengatakan, melalui putusan sela tersebut, amar putusan menyatakan keberatan dari penasehat hukum diterima. Kemudian menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
“Juga memerintahkan kepada panitera mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum, serta membebaskan terdakwa setelah putusan dibacakan,” tegasnya saat dikonfirmasi JTV.
Sonny menambahkan, jika penuntut umum tidak menerima putusan, bisa melakukan upaya hukum berupa perlawanan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Atau penuntut umum bisa terima, dan memperbaiki dakwaan serta mengajukan ulang perkara ini,” imbuhnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa pencuri ayam, Hanafi menilai, hakim sudah memutuskan perkara dengan sebaik-baiknya. Dalam putusan majelis hakim, kakek Suyatno dinyatakan bebas tanpa syarat.
“Selanjutnya kami akan mengurus kepulangannya di lapas. Hakim sudah memutuskan perkara ini dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.
Usai dinyatakan bebas tanpa syarat, isak tangis keluarga mewarnai kebebasan Suyatno dari Lapas Kelas 2a Bojonegoro.
Kasus kakek Suyatno, sebelumnya menyita perhatian publik setelah didakwa mencuri ayam jago milik kepala desanya. Paska bebas, Suyatno akan pulang ke rumahnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. (edo/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News