NGAWI - Saat ini, proses rekapitulasi masih dilakukan terhadap hasil pemungutan suara pemilu 2024 masih dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Komisioner KPU Ngawi, Sudarsono memastikan jika sampai dengan saat ini belum ditemukan kejadian khusus dalam pelaksanaan proses rekapitulasi. Termasuk saat ini yang masih dilakukan oleh ppk kecamatan karanganyar.
“Jika ada isu yang beredar bahwa terdapat selisih suara harus di lihat lagi dan di cocokan dengan form C1. Saya sarankan untuk melakukan laporan ke Bawaslu, termasuk langkah yang akan dilakukan juga menunggu rekomendasi bawaslu,” tegasnya kepada JTV, Senin (19/02/2024).
Sehingga jika ada yang meminta ada hitung ulang berarti harus atas dasar rekomendasi bawaslu, atau kejadian khusus saat proses pelaksanaan rekapitulasi.
Sementara pihak KPU sendiri mentargetkan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK berlangsung selama 5 hari. Berdasar tahapan proses rekapitulasi berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret mendatang. (ito/rok)
Komisioner KPU Ngawi, Sudarsono memastikan jika sampai dengan saat ini belum ditemukan kejadian khusus dalam pelaksanaan proses rekapitulasi. Termasuk saat ini yang masih dilakukan oleh ppk kecamatan karanganyar.
“Jika ada isu yang beredar bahwa terdapat selisih suara harus di lihat lagi dan di cocokan dengan form C1. Saya sarankan untuk melakukan laporan ke Bawaslu, termasuk langkah yang akan dilakukan juga menunggu rekomendasi bawaslu,” tegasnya kepada JTV, Senin (19/02/2024).
Sehingga jika ada yang meminta ada hitung ulang berarti harus atas dasar rekomendasi bawaslu, atau kejadian khusus saat proses pelaksanaan rekapitulasi.
Sementara pihak KPU sendiri mentargetkan pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK berlangsung selama 5 hari. Berdasar tahapan proses rekapitulasi berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret mendatang. (ito/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News