NGAWI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi memulai proses rekapitulasi suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten. Dari 19 Kecamatan se Kabupaten Ngawi ditargetkan rekapitulasi selesai dalam waktu 3 hari atau sampai tanggal 1 Maret 2024 mendatang.
Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti menjelaskan, pada rekapitulasi ini secara teknis mencocok hasil rekap di dari tingkat kecamatan atau PPK dengan KPU. Ini dengan dilihat berdasar pada form D hasil Kecamatan dengan aplikasi sirekap KPU.
“Pada hari pertama ini dilakukan rekap pada 6 wilayah Kecamatan, selanjutnya besok tanggal 29 Februari untuk 7 Kecamatan, dan tanggal 1 Maret rekap untuk 6 Kecamatan,” ungkapnya kepada JTV, Rabu (28/02/2024).
Prima menambahkan, jika nanti ada keberatan dari saksi peserta pemilu atau partai politik maka akan dilakukan pencocokan yang disaksikan Bawaslu selanjutnya langsung dilakukan pembenahan.
Sementara itu, dalam pelaksanaan proses rekapitulasi ini juga dihadiri seluruh saksi dari peserta pemilu. Mulai dari partai politik, saksi paslon Capres-Cawapres, saksi dari DPD, serta Bawaslu Kabupaten Ngawi. (ito/rok)
Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti menjelaskan, pada rekapitulasi ini secara teknis mencocok hasil rekap di dari tingkat kecamatan atau PPK dengan KPU. Ini dengan dilihat berdasar pada form D hasil Kecamatan dengan aplikasi sirekap KPU.
“Pada hari pertama ini dilakukan rekap pada 6 wilayah Kecamatan, selanjutnya besok tanggal 29 Februari untuk 7 Kecamatan, dan tanggal 1 Maret rekap untuk 6 Kecamatan,” ungkapnya kepada JTV, Rabu (28/02/2024).
Prima menambahkan, jika nanti ada keberatan dari saksi peserta pemilu atau partai politik maka akan dilakukan pencocokan yang disaksikan Bawaslu selanjutnya langsung dilakukan pembenahan.
Sementara itu, dalam pelaksanaan proses rekapitulasi ini juga dihadiri seluruh saksi dari peserta pemilu. Mulai dari partai politik, saksi paslon Capres-Cawapres, saksi dari DPD, serta Bawaslu Kabupaten Ngawi. (ito/rok)